Biadab! Di Buleleng Paman Hamili Keponakan

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Sungguh biadab! Betapa tidak? Seorang gadis berusia 14 sebut saja Bunga diperkosa pamannya hingga hamil tujuh bulan, di sebuah desa di Kecamatan Gerokgka, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kejadian itu sangat membuat orangtua Bunda kaget dan terpukul. Kehamilan Bunga diketahui saat Bunga dibawah ke bidan memeriksa kesehatannya yang awalnya diduga menderita penyakit paru-paru basah. Pemeriksaan dilakukan Minggu (25/12/2022) pagi sekitar pukul 07.00 wita.

Namun orangtua korban kaget pada saat bidan menyarankan agar Bunga melakukan USG karena diketahui hamil. “Untuk meyakinkan bahwa korban hamil kemudian orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H, dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Rabu (8/2/2023) siang.

Mengetahui korban hamil, orang tua korban berusaha menggali inforamsi dari korban untuk mengetahui pelaku atau ayah dari janin yang ada dalam kandungan gadis kecil itu. Korban Bunga pun membongkar aib itu. Bunga menceritakan bahwa kehamilannya akibat melakukan hubungan badan dengan pamannya yang bernama Adham, 57.

Korban mengakui kepada orangtuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orangtua korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, di rumah korban saat kedua orangtua korban tidak ada di tempat,” papar Sumarjaya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan permintaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya bukti yang cukup kemudian terduga pelaku pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan,” tandas Sumarjaya.

Sementara itu tersangka Adham saat pemeriksaan mengakui bahwa dirinya terangsang saat mendapati korban sedang tidur di kamar tidak menggunakan celana. “Sehingga tersangka langsung menyetubuhi korban,” sambungnya.

Tersangka Adham dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Komentar