GTI Sulut Mendukung Penuh RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

JurnalPatroliNews – Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) SULUT mendukung total RUU perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi. Ketua GTI SULUT Risat Yusak Sanger sering disapa dengan Risat menyampaikan informasi dukungan tersebut melalui via wa pada 11/05/23.

Risat menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan tercela yang sangat jelas merugikan Negara, namun para koruptor masih dengan senangnya menikmati akan hasil korupsi yang mereka dapatkan.

“Kasus Korupsi merupakan Kasus dengan tingkat warning teratas di Indonesia, tetapi proses penyelesaian kasus korupsi ternilai lemah dikarenakan tindak pidana korupsi masih terus terjadi”. Tutur Risat

Lemahnya penyelesaian kasus korupsi tak lepas dari ketiadaan Undang-Undang yang memberi ketegasan guna tercipta efek jerah yang jelas kepada para pelaku tindak pidana koruptor. Terlebih putusan pengadilan yang sering menguntungkan para pelaku koruptor semisal hukuman kurungan penjara dalam jangka waktu yang pendek sehingga setelah mereka bebas mereka bisa menikmati menikmati kembali hasil korupsi yang didaptakan.

Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Indonesia melalui RUU perampasan Aset, GTI menilai merupakan langkah yang tepat. Memiskinkan para pelaku koruptor bisa menjadi efek jerah yang serius bagi mereka, oleh sebab itu GTI SULUT mendukung penuh adannya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya

Komentar