Nekat Beroperasi, Polisi Gerebek Karaoke di Medan, Puluhan Pengunjung Diamankan

JurnalPatroliNews – Polisi menggerebek salah satu tempat karaoke di Kota Medan karena nekat beroperasi meski sudah ada larangan terkait pandemi Covid-19, Minggu (13/6/2021) dinihari.

Karaoke yang digerebek berada di Jalan Adam Malik Medan. Dalam penggerebekan petugas mendapati lokasi itu sepertinya tutup, namun saat diselidiki ternyata buka dan banyak pengunjungnya.

Informasi yang diperoleh, petugas mengamankan 63 orang pengunjung termasuk pegawai tempat hiburan tersebut.

Seorang pria diduga oknum ASN juga diamankan. Selain itu, petugas juga disenut menemukan barang bukti 25 butir ekstasi. Mereka kemudian diboyong ke ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Lebih jelasnya ke Humas aja ya,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimudin Sinurat ketika dihubungi SuaraSumut.id, Minggu (13/6/2021) malam.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, lokasi hiburan malam tidak diizinkan beroperasi untuk sementara.

Salah satu point dalam surat edaran itu adalah tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

(sc)

Komentar