Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Ungkap & Tangkap Pelaku Kasus Pencurian Di Hotel Duta Karya

JurnalPatroliNews – BulelengKegiatan press release keberhasilan Satreskrim Polres Buleleng mengungkapkan kasus pencurian, sekaligus menahan pelaku dipaparkan di Mapolres Buleleng Selasa (08/06).

Oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, SH S.IK didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH menyimak pelaku sebagai tersangka kasus pencurian yang sudah ditahan.

Dijelaskan, bahwa tersangka KD atau Kadek (46) alamat Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan ditangkap di rumah tempat tinggal pada tanggal 2 Juni 2021 pada pukul 15.00 Wita.

Hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 05.00 Wita bertempat di dalam Hotel Duta Karya Singaraja. Saat korban hendak mengambil Handphone miliknya di bawah jok motor, namun korban tidak menemukan 1 buah HP merk OPPO RENO 5 warna Hitam Metalik. Kemudian pada sore harimya kotak HP merk OPPO RENO 5 milik korban yang disimpan di almari korban juga hilang.

Berdasarkan keterangan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan interogasi terhadap pelaku KD di Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan yang mengakui telah mencuri HP Merk OPPO RENO 5 milik korban.

Cara aksi pencurian yang dilakukan saat pelaku disuruh membeli makanan oleh korban menggunakan Spm milik korban pelaku.

Melihat HP OPPO RENO 5 berada di bawah jok, sehingga pelaku membuka jok dengan kunci Spm, namun tidak dikunci kembali. Kemudian, pelaku mengembalikan kunci Spm kepada korban, setelah dengan mudah mengambil HP OPPO RENO 5 tersebut yang selanjutnya di sembunyikan di kamar atas Hotel Duta Karya.

Selanjutnya, pada sore harinya masuk ke kamar korban yang juga mengambil kotak HP OPPO RENO 5 dalam almari kamar korban. Setelah itu, pelaku menjual HP OPPO RENO 5 beserta kotaknya kepada orang lain.

Dipaparkan, bahwa pelaku KD yang merupakan residivis kasus pencurian, juga mengakui melakukan pencurian Laptop/Notebook merk ASUS warna silver milik korban di Hotel Duta Karya Singaraja.

Aksi pencurian yang dilakukan pada bulan Januari 2021 dengan cara mengambil Laptop, Charger dan Mousenya yang di letakkan diatas tempat tidur dalam kamar korban dan menjual laptop,charger dan mousenya kepada orang lain.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng, adalah memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamankan 1 Unit Handphone Merk OPPO RENO 5 warna hitam metalik, 1 buah Kotak HP Merk OPPO RENO 5, 1 Unit Laptop/Notebook Merk ASUS warna silver, 1 buah Charger laptop/Notebook merk ASUS serta1 buah Mouse.

Terhadap pelaku KD, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Dari pasal tindak pidana tersebut, bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki melawan hukum, diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun,” seperti ditegaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita.

Komentar