Setubuhi Anak Dibawah Umur Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Buleleng – Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Putu S (33) asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dalam keterangan Pers di Ruang Humas Polres Buleleng, Senin (15/02).

Kasus persetubuhan dengan korban Luh Bunga (14) yang beralamat Desa Pangkung Paruk pada hari Sabtu siang (06/02) sekitar pukul 14.00 Wita di Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Berawal dari tersangka berkenalan di rumah korban yang selanjutnya tersangka dan korban jadian (pacaran). Pada hari Sabtu siang (06/02) sekira pukul 14.00 Wita, tersangka mengajak korban jalan jalan ke rumah RismaI di Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban masuk kesalah satu kamar yang kemudian di dalam kamar, tersangka merayu korban dan mengajak melakukan persetubuhan dimana korban dan tersangka sama sama membuka pakaian sendiri. Kemudian, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.

Berdasarkan laporan, Unit PPA Polres Buleleng memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis (visum et repertum) serta melakukan olah TKP. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Selanjutnya, tersangka diamankan di Unit PPA Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang dilakukan penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan Visum di RS Bali Med Singaraja, melakukan konsling psikolog terhadap korban.

Barang bukti yang telah diamankan, 1 potong kaos putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong miniset putih,1 potong celana dalam warna biru serta 1 potong selimut warna biru.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TiR).-

Komentar