Skandal Dugaan Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun, PSI: Buka Ke Publik, Ini Bukan Rahasia

“Menurut keterangan yang berhasil kita tangkap, transaksi janggal di Kemenkeu selama periode 2009 sampai 2023, terdapat dalam 65 surat PPATK tentang transaksi janggal senilai Rp 253 triliun dari perusahan atau korporasi yang untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Dari situ ada surat yang menonjol, yaitu tentang transaksi debit-kredit operasional perusahaan atau korporasi senilai total Rp 189 triliun. Ini terkait tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan PPATK mengatakan transaksi ini mencurigakan, jadi perlu ditelusuri lebih lanjut, khan begitu,” kata Andre.

“Lagi pula, ini berawal dari analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap ekspor emas, dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X, dan ditindak lanjuti dengan proses penyidikan lalu sampai pengadilan tahun 2017, bahkan sampai dengan Mahkamah Agung,” lanjut Andre.

Adapun putusan akhir pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta.

“Ini jelas aneh, makanya kasusnya diklasifikasikan mencurigakan, jadi perlu pendalaman lebih lanjut. Jangan sampai masuk angin lagi di tengah jalan. Ingat lho, korupsi itu termasuk extra-ordinary crime, kejahatan luar biasa. Jadi harus tuntas, dan prosesnya kita kawal bersama. Mulai dengan transparansi informasi, perusahaan terkaitnya, lagi pula emas itu khan fisiknya jelas, benar ada enggak emasnya? Bagaimana pemeriksaan PIB (pemberitahuan impor barangnya? Buka semuanya ke publik,” kata Andre Vincent Wenas menutup keterangannya.

Komentar