Munarman: Belum Ada Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq

JurnalPatroliNews – JAKARTA Sekertaris UmumĀ Front Pembela IslamĀ (FPI), Munarman mengatakan, pihaknya belum menerima surat perintah penahanan untuk Imam Besar FPI,Ā Habib RizieqĀ Shihab dari pihak kepolisian.

“Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Kita tidak berandai-andai soal itu (penahanan),” kata Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Pihaknya, kata Munarman, mempertanyakan sangkaan pasal penghasutan dan kekarantinaan.

“Kita juga pertanyakan, sangkaan penghasutan ini apa, begitu juga dengan kekarantinaan, habib ini kan belum pernah dikarantina,” ketusnya.

Hingga saat ini, kata Munarman, Habib Rizieq masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hingga pukul 21.00 WIB.

“Sampai pukul 9 malam ini habib masih diperiksa oleh penyidik seputar FPI, belum masuk ke substansi materi sangkaan,” tuturnya.

Menurutnya, penyidik tengah meminta keterangan Habib Rizieq soal seputar FPI seperti Anggaran Dasar FPI dan lain-lain.

“Baru seputar FPI, seperti anggaran dasarnya, jadi belum masuk substansi persoalan. Jadi masih ada pertanyaan lanjutan dari penyidik yang akan ditanyakan lebih lanjut,” pungkasnya.

(okz)

Komentar