Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tangsel, Barang Bukti 2,5 Kg Sabu

JurnalPatroliNews – TANGSELĀ – KY (56) ditangkap polisi setelah diendus sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Barang bukti yang tersisa berupa sabu seberat 2,5 Kilogram. Polisi sempat mengintai aktivitas pelaku sebelum dilakukan penangkapan di wilayah Pondok Benda, Pamulang. KY diciduk dengan barang bukti sabu di tangan sebanyak 5 gram. Sedangkan sisanya tersebar di beberapa lokasi lainnya.

“Sebagai bandar Narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagikan barang-barang bukti ini ke beberapa tempatĀ  Berhasil disita narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 Kilogram yang disita dari tangan KY di tiga tempat, saat ditangkap, di rumah tersangka, dan di rumah kontrakan tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, Jumat (25/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, KY mengaku bahwa barang-barang itu diperolehnya dari bandar besar berinisial A dan S yang kini berstatus DPO. Disebutkan pula, jika pasokan sabu sebelumnya telah banyak diedarkan, yakni sebanyak 4 Kg.

“Narkotika yang ada padanya itu merupakan narkotika yang sudah diterima berulang kali kepada jaringannya. Sebelumnya telah diterima 1 Kg dan itu sudah habis, kemudian diterima 3 KG itu juga sudah habis, berhasil kita ungkap dan kita amankan 2,5 Kg,ā€ sambung Iman.

Kapolres tak menjelaskan secara spesifik kalangan mana saja yang pernah melakukan transaksi dengan KY. Dijelaskannya, semua kalangan umum pernah membeli sabu dari pelaku. Sabu itu dipecah menjadi bagian-bagian kecil, lalu diedarkan ke bandar kecil di bawahnya.

“Semua lapisan. Jadi dia kemudian menyebar narkoba ini ke beberapa pengedar di bawah-bawahnya lagi, jadi ini terus diperkecil jumlahnya,” katanya.

Jika dinilai dalam rupiah, maka sabu seberat 2,5 Kg itu setara dengan Rp2,5 miliar. Dalam perhitungan polisi, dengan menyita sabu sebanyak itu, sama halnya telah menyelamatkan 25 ribu masyarakat dari penggunaan narkoba.

Menurut Iman, KYbaru menjalani profesi sebagai bandar sabu setahun belakangan. Penangkapan terhadap KY merupakan pengembangan kasus dari unit Sat Narkoba Polres. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun,” tukas Iman.

[okz]

Komentar