Sigap..! Berdiri Diatas Aset Pemkot Tangsel Tanpa Ijin, Satpol PP Segel 3 Tempat Hiburan Malam. Oki: Kita Akan Bongkar Dan Panggil Pemiliknya! 

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan, – Adanya aduan dari masyarakat bahwa dibulan suci Ramadhan ini, masih ada tempat hiburan tanpa ijin yang beroperasi sampai larut malam. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) pun menindak lanjuti aduan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, bersama jajaran TNI-Polri, Camat dan Lurah Ciputat, melakukan Operasi Gabungan untuk melakukan Penertiban ke empat titik hiburan malam, yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/22) malam.

Oki Rudianto, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, mengatakan, ada aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan, serta tidak memiliki ijin.

“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan Investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ujar Oki, kepada awak media, Sabtu (16/04/22) malam.

Ia membeberkan, dari hasil Operasi Gabungan kali ini, ratusan botol miras dan sound system di sita dari tempat hiburan tersebut.

“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol, dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan Karaoke,” lanjutnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda Kota Tangsel yang berlaku,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Bachtiar Pryambodo, Camat Ciputat, menyampaikan keterangan, bahwa tempat hiburan ini berada di atas tanah yang merupakan Aset Pemkot Tangsel.

“Tempat ini merupakan Aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ucapnya.

Komentar