“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Muksin Al Fahri, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, menambahkan, barang sitaan akan dilaporkan ijin sita ke Pengadilan, yang selanjutnya ijin pemusnahan, dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap Penyelidikan.
“Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan Informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindakan, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT hari ini, semua itu terkait pelanggaran Perda hiburan malam,” tandasnya.
Komentar