11 Tahun Tak Terungkap, Dugaan Pencabulan 24 Anak oleh Marbut Masjid Akhirnya Terbongkar

JurnalPatroliNews | Cilacap – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terungkap setelah seorang anak berusia 13 tahun mengaku takut pergi ke masjid karena khawatir bertemu dengan seorang marbut berinisial WO (39).

Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap untuk mengusut dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

WO diketahui pernah menjadi guru mengaji dan hingga kini masih dipercaya sebagai marbut atau pengurus masjid di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan penyidik menduga perbuatan tersebut berlangsung sejak sekitar 2015 hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah anak yang diduga menjadi korban terus bertambah.

“Selama ini tersangka diduga mendekati anak-anak menggunakan bujuk rayu, terutama dengan menawarkan uang atau pemberian tertentu agar korban menuruti keinginannya,” ujar Endro dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).

Menurut penyidik, pendekatan yang dilakukan WO kepada anak-anak diduga antara lain melalui pemberian uang.

Nominal uang yang disebut diberikan kepada korban berkisar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Pada kesempatan tertentu, tersangka juga diduga memberikan barang berupa sarung.

Posisinya sebagai orang yang aktif di lingkungan masjid diduga memberikan ruang bagi WO untuk berinteraksi dengan anak-anak.

Meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya sudah tidak lagi menjadi guru mengaji, WO disebut masih berstatus sebagai marbut dan memiliki akses ke lingkungan masjid, termasuk kunci untuk masuk ke dalam area tersebut.

Polisi juga menduga tersangka menggunakan cara lain untuk membuat korban bungkam.

Menurut Endro, anak-anak yang diduga menjadi korban diminta bersumpah menggunakan Al-Qur’an agar tidak menceritakan apa yang mereka alami kepada orang lain.

“Korban diduga dibuat takut untuk berbicara karena tersangka meminta mereka bersumpah di bawah Al-Qur’an agar kejadian yang dialami tidak diketahui orang lain,” kata Endro.

Selain memberikan uang atau barang, penyidik menduga WO juga meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari proses untuk “menurunkan ilmu”.

Cara tersebut diduga membuat anak-anak korban takut dan memilih menyimpan pengalaman yang mereka alami.

Kasus akhirnya terbuka setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2026. Saat itu, korban menolak ajakan sang ibu untuk melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid.

Ketika ditanya alasan penolakannya, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan seksual yang dilakukan WO.

Orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.

Laporan tersebut menjadi titik awal penyidik melakukan pendalaman lebih luas.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain.

Hingga saat ini, sedikitnya 24 anak telah teridentifikasi sebagai korban dalam perkara tersebut.

Seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki dan masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa terjadi. Korban termuda disebut berusia 13 tahun.

Penyidik juga mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya perbuatan tersebut.

Lokasi yang disebut antara lain rumah tersangka, area sekitar gang rumah tersangka, serta lantai dua Masjid Nurul Huda di Kelurahan Tritih Kulon.

Polisi menyebut dugaan persetubuhan sesama jenis terjadi sebanyak dua kali, sementara dugaan pencabulan disebut berlangsung lebih dari sekali pada waktu yang berbeda.

Penyidik menduga motif perbuatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hasrat seksual.

Setelah penyidik melakukan pendalaman, WO ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026.

Ia kemudian langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, WO dijerat dengan ketentuan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara, selain ketentuan denda yang dapat mencapai Rp5 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

Polresta Cilacap terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mengungkap fakta-fakta lainnya, serta memastikan jumlah korban berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Karena perkara masih dalam proses hukum, seluruh dugaan terhadap tersangka akan diuji melalui proses peradilan.

Komentar