RUU Ketenagakerjaan Disusun, SINDIKASI Soroti Nasib Freelancer dan Pekerja Platform Digital

JurnalPatroliNews | Jakarta — Perubahan pola kerja di industri media dan kreatif ikut menjadi sorotan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meminta DPR RI memastikan pekerja media, pekerja kreatif, freelancer hingga pekerja platform digital memperoleh pengakuan dan pelindungan dalam regulasi ketenagakerjaan yang tengah disusun.

Aspirasi tersebut disampaikan SINDIKASI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) pada 16 September 2026.

Masukan itu disampaikan ketika pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung. DPR mencatat berbagai masukan dari pekerja, pengusaha dan pemangku kepentingan lain, sementara pemerintah juga menyatakan proses penyusunan masih terbuka terhadap aspirasi.

Freelancer Diminta Tak Lagi Berada di Ruang Abu-Abu

SINDIKASI menilai perkembangan industri media dan kreatif telah melahirkan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam.

Pekerja tidak selalu berada dalam hubungan kerja konvensional. Sebagian bekerja dengan kontrak jangka pendek, berbasis proyek, sebagai freelancer, maupun melalui mekanisme kerja non-standar lainnya.

Menurut SINDIKASI, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai status kerja, hak atas perlindungan sosial, waktu kerja hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menegaskan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak seharusnya menghilangkan hak dasar pekerja.

“Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi fleksploitasi. Pekerja media dan kreatif membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang mereka lakukan diakui dan dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan, terlepas dari hubungan kontraktualnya sebagai pekerja lepas, berbasis proyek, atau bentuk non-standar lainnya,” tegas Ikhsan.

Kontrak Tertulis untuk Pekerja Informal

Dalam pembahasan mengenai tenaga kerja informal, SINDIKASI mendorong agar pekerja yang berada dalam hubungan kerja informal, termasuk freelancer, memiliki kontrak kerja tertulis.

Kontrak tersebut dinilai perlu memuat sekurang-kurangnya ruang lingkup pekerjaan, imbalan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menurut SINDIKASI, kontrak tertulis dapat memberikan kepastian ketika terjadi persoalan antara pekerja dan pemberi kerja.

Namun, kewajiban tersebut dinilai perlu diikuti dukungan pemerintah berupa format kontrak yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.

Instrumen tersebut diharapkan tersedia secara fisik maupun daring sehingga pekerja dan pemberi kerja dapat mengetahui unsur-unsur yang perlu dicantumkan dalam perjanjian.

Dengan demikian, persoalan ketiadaan kontrak tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi dapat diikuti mekanisme yang praktis untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terdokumentasi.

Pekerja Platform Digital Hadapi Tantangan Baru

Perubahan teknologi juga membuat hubungan kerja memasuki wilayah baru.

SINDIKASI menyoroti pekerja platform digital yang aktivitas kerjanya sangat bergantung pada sistem teknologi dan algoritma.

Dalam pembahasan Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, SINDIKASI mendorong agar hak pekerja platform tidak berhenti pada kebebasan bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh.

Organisasi tersebut mengusulkan agar pekerja dan/atau serikat pekerja memiliki ruang untuk melakukan perundingan kolektif.

Menurut SINDIKASI, kebebasan berserikat perlu berjalan bersama dengan kemampuan pekerja membangun posisi tawar secara kolektif.

Algoritma dan Data Masuk Perhatian

SINDIKASI juga meminta aspek penggunaan data dan sistem algoritmik menjadi bagian dari pengaturan ketenagakerjaan.

Dalam model kerja berbasis platform, algoritma dapat berhubungan dengan pendapatan, akses terhadap pekerjaan, pemeringkatan maupun penilaian kinerja.

Karena itu, SINDIKASI mendorong agar penggunaan sistem tersebut berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi tersebut juga meminta adanya pelindungan serta sanksi terhadap praktik yang disebut sebagai kekerasan dan pelecehan algoritmik, termasuk pengawasan, pemeringkatan, pengambilan keputusan otomatis atau mekanisme digital yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja.

Isu tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam pengorganisasian pekerjaan. SINDIKASI sendiri dalam kajian yang dipublikasikannya menempatkan kerja non-standar, sistem digital, K3 serta mekanisme penyelesaian perselisihan sebagai sejumlah persoalan yang perlu masuk dalam desain regulasi baru.

Mekanisme Sengketa Juga Diminta Diperkuat

Bagi SINDIKASI, pengakuan hak pekerja tidak akan cukup tanpa mekanisme penegakan yang dapat digunakan ketika terjadi pelanggaran.

Karena itu, pekerja platform digital dinilai perlu memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, keberatan, pemulihan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Usulan tersebut diarahkan agar pekerja dengan pola kerja baru tetap mempunyai jalur hukum ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Kertas Posisi “Lawan Fleksploitasi” Diserahkan ke DPR

Dalam RDPU Komisi IX, SINDIKASI juga menyerahkan kertas posisi bertajuk “Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari.

Dokumen tersebut berisi sejumlah usulan mengenai pengakuan dan perlindungan pekerja media serta industri kreatif dalam regulasi ketenagakerjaan.

SINDIKASI berharap dokumen itu tidak berhenti sebagai kelengkapan dalam proses RDPU, tetapi menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam penyusunan substansi RUU.

Desakan tersebut disampaikan di tengah proses legislasi yang masih berjalan. DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak, sedangkan pemerintah menyatakan masih membuka ruang terhadap aspirasi masyarakat.

“Kerja Tetaplah Kerja”

Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI Ambrosius Emilio Sutikno menegaskan bahwa perubahan bentuk hubungan kerja maupun perkembangan teknologi tidak semestinya menghilangkan pengakuan terhadap pekerjaan dan hak pekerja.

“Di ruang redaksi, di balik kamera, di sudut-sudut tempat produksi kreatif, di depan dan/atau di belakang panggung, di tengah tatapan layar gawai dan komputer, kerja tetaplah kerja,” kata Ambrosius.

Ia menilai keberagaman status kontraktual dan perkembangan teknologi perlu diikuti dengan pembaruan regulasi yang mampu memberikan pelindungan.

“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus memastikan bahwa tiada fleksibilitas tanpa pelindungan, tiada inovasi tanpa keadilan, dan tiada kerja tanpa pengakuan,” ujarnya.

Pada akhirnya, usulan SINDIKASI menempatkan satu persoalan utama dalam pembahasan RUU: bagaimana regulasi ketenagakerjaan dapat mengikuti perubahan dunia kerja tanpa meninggalkan pekerja yang berada di luar pola hubungan kerja konvensional.

Bagi pekerja media, kreatif, freelancer maupun pekerja platform digital, perubahan teknologi telah mengubah cara pekerjaan dilakukan. Kini, ruang legislasi menjadi salah satu tempat untuk menentukan sejauh mana perubahan tersebut diikuti dengan kepastian hak dan mekanisme pelindungan.

Komentar