JurnalPatroliNews | Jakarta — Peta kelembagaan pengelolaan minyak dan gas bumi nasional berpotensi mengalami perubahan besar. Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI. Surat itu menjadi respons pemerintah atas surat DPR Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai penyampaian RUU Migas.
Lima menteri yang ditunjuk adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
DPR sendiri telah menugaskan Komisi XII sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Migas bersama pemerintah.
BUK Migas Jadi Titik Krusial
Salah satu substansi yang menjadi sorotan dalam rancangan regulasi tersebut adalah desain baru kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Dalam konsep RUU Migas yang sedang dibahas, muncul Badan Usaha Khusus atau BUK Migas. Lembaga ini dirancang untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Konsekuensinya, apabila desain tersebut nantinya disepakati dan menjadi ketentuan undang-undang, fungsi yang selama ini dijalankan SKK Migas akan mengalami perubahan kelembagaan.
Namun, perubahan tersebut belum final.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 September 2026 menegaskan bahwa posisi pemerintah terhadap konsep BUK Migas masih dalam pembahasan. Sebelumnya, ia juga menyatakan seluruh opsi kelembagaan masih dikaji untuk mendapatkan formulasi yang dianggap tepat.
Masa Depan SKK Migas Masih Dipertaruhkan
Draf RUU Migas menempatkan SKK Migas dalam ketentuan peralihan. Artinya, lembaga tersebut masih menjalankan tugas dan fungsinya hingga kelembagaan baru terbentuk sesuai ketentuan undang-undang.
Desain ini menunjukkan adanya kemungkinan transisi dari sistem kelembagaan yang saat ini berjalan menuju model baru apabila BUK Migas akhirnya disahkan.
Karena itu, pembahasan RUU Migas bukan sekadar revisi regulasi teknis. Perubahan tersebut juga menyentuh struktur pengelolaan sektor hulu yang selama ini menjadi bagian penting dalam tata kelola migas nasional.
DPR menyebut pembentukan BUK Migas dalam RUU tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas. Setelah putusan tersebut, pemerintah membentuk SKK Migas untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Bahlil Diminta Kawal Pembahasan
Penunjukan Bahlil sebagai salah satu wakil utama pemerintah memiliki posisi strategis karena Kementerian ESDM berkaitan langsung dengan kebijakan sektor minyak dan gas bumi.
Sebelum Surpres diterbitkan, Bahlil menyatakan pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji RUU Migas setelah surat presiden diterima. Ia mengatakan regulasi baru tersebut diharapkan dapat menyederhanakan berbagai persoalan tata kelola sekaligus mendukung peningkatan produksi atau lifting migas nasional.
Dengan diterbitkannya Surpres, proses pembahasan kini memasuki tahapan antara pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, keterlibatan Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Hilirisasi menunjukkan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan sektor hulu, tetapi juga berkaitan dengan investasi dan kepentingan fiskal negara.
Bukan Sekadar Ganti Nama Lembaga
Perubahan dari SKK Migas menuju BUK Migas, jika akhirnya disepakati, akan membawa konsekuensi terhadap desain hubungan pemerintah dengan badan pengelola kegiatan usaha hulu.
Karena itu, sejumlah aspek akan menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari kewenangan, mekanisme pengelolaan kontrak, hubungan dengan pemerintah, hingga kepastian investasi di sektor hulu.
DPR sebelumnya menyatakan RUU Migas tetap disusun dalam format RUU Penggantian setelah Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi menyelesaikan sejumlah perbaikan teknis.
Dengan demikian, arah akhir perubahan kelembagaan masih sangat bergantung pada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
SKK Migas Belum Bisa Disebut Bubar
Judul mengenai “SKK Migas bubar” memang menarik perhatian, tetapi secara faktual status tersebut belum terjadi.
Sampai 17 September 2026, BUK Migas masih merupakan bagian dari rancangan yang sedang dibahas. Bahlil juga belum memberikan kepastian bahwa konsep tersebut akan menjadi bentuk kelembagaan final.
Artinya, SKK Migas masih menjalankan fungsi dan tugasnya selama proses legislasi berlangsung.
Jika RUU Migas nantinya disahkan dengan desain BUK Migas, barulah ketentuan peralihan akan menentukan bagaimana proses transisi kelembagaan tersebut dilaksanakan.
Tahap berikutnya kini berada di meja pembahasan DPR dan pemerintah. Di titik inilah arah baru tata kelola hulu migas Indonesia akan ditentukan.













Komentar