2023 Dihapus, MenpanRB Minta: Setiap Instansi Fasilitasi Honorer Ikut Tes CPNS dan PPPK

Tjahjo memperbolehkan PPK merekrut tenaga alih daya (outsourcing) jika membutuhkan tenaga kebersihan, satuan pengamanan, ataupun pengemudi. Namun, tenaga alih daya itu tak boleh direkrut sebagai honorer.

PPK pun diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPN dan PPPK. Tjahjo meminta langkah itu diputuskan sebelum 28 November 2023.

“Bagi pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi poin terakhir surat itu.

Pengecualian diberikan kepada honorer di sejumlah instansi. Mereka tetap dipekerjakan sebagai honorer hingga 28 November 2023.

Pada masa itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada para honorer untuk menjadi PPPK dan CPNS melalui seleksi.

Komentar