273 Orang Dipulangkan, 49 Tersangka: Ini Hasil Penyidikan Aksi di Depan DPR

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polda Metro Jaya memulangkan sebagian besar orang yang sebelumnya diamankan setelah kericuhan dalam rangkaian aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).

Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah polisi melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data.

Sementara 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya masih berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan serta verifikasi terhadap seluruh orang yang sebelumnya diamankan.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Dari 49 tersangka tersebut, 44 orang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara lima anak yang berkonflik dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO.

Adapun 273 orang lainnya dinyatakan tidak perlu menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah dipulangkan.

Budi juga memberikan klarifikasi mengenai informasi mengenai jumlah tersangka yang sempat berkembang setelah penanganan aksi tersebut.

Menurutnya, jumlah terbaru yang menjadi rujukan penyidik adalah 49 tersangka.

Ia menjelaskan penyebutan beberapa orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian mengenai peran dalam perkara, bukan penambahan jumlah tersangka di luar angka resmi.

“Penyebutan tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian peran dalam penanganan perkara dan bukan jumlah yang ditambahkan secara terpisah. Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa jumlah tersangka yang diproses secara hukum dalam perkara tersebut tetap 49 orang.

Pengamanan ratusan orang tersebut dilakukan setelah muncul kelompok yang dinilai melakukan tindakan rusuh seusai rangkaian penyampaian aspirasi berakhir.

Polisi menyebut sebagian besar massa telah meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR ketika sekelompok orang kemudian melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir, sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok rusuh yang mengganggu situasi Kamtibmas,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, kelompok tersebut melakukan sejumlah tindakan seperti perusakan, vandalisme dan pelemparan kepada petugas.

“Yang mencoba melakukan perusakan, aksi-aksi vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas. Dan ini juga dapat ditangani dengan baik,” ujarnya.

Awalnya, polisi mengamankan 322 orang dalam rangkaian penanganan pascakericuhan.

Jumlah tersebut termasuk sekitar 160 orang yang masih berusia anak.

Namun, status diamankan tidak otomatis berarti seluruh orang tersebut diproses sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan dan verifikasi dilakukan, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara ratusan orang lainnya dipulangkan.

Proses tersebut menunjukkan polisi melakukan pemilahan berdasarkan hasil pemeriksaan, peran dan alat bukti yang diperoleh dalam perkara.

Dari 49 tersangka, terdapat lima anak yang oleh kepolisian dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Penanganan terhadap anak memiliki mekanisme hukum tersendiri dan tidak disamakan dengan proses terhadap tersangka dewasa.

Sementara 44 tersangka lainnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Polda Metro Jaya kini melanjutkan proses penyidikan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Dalam penanganan kericuhan tersebut, polisi juga menemukan berbagai barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindakan rusuh.

Barang yang ditemukan antara lain golok, gunting, asahan pisau, PVC, katapel, mata panah, rantai besi hingga tongkat bambu.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindakan yang terjadi di lokasi.

Polisi juga masih mengembangkan informasi mengenai siapa yang menggunakan, membawa atau memiliki barang-barang tersebut serta dalam konteks apa barang tersebut digunakan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan otomatis menjadi tersangka.

Dari 322 orang, sebanyak 273 telah dipulangkan setelah melalui proses verifikasi.

Dengan demikian, status hukum seseorang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Prinsip tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak mencampuradukkan antara peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dan individu yang diduga melakukan tindak pidana.Penetapan 49 tersangka belum menutup proses penyidikan.

Penyidik masih dapat mendalami peran masing-masing, keterkaitan antarorang serta rangkaian tindakan yang terjadi setelah aksi selesai.

Selain pemeriksaan saksi, barang bukti yang ditemukan juga dapat dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi juga masih dapat melakukan langkah hukum lain apabila ditemukan bukti baru yang berkaitan dengan perkara.

Dengan adanya klarifikasi terbaru, Polda Metro Jaya menegaskan angka yang menjadi dasar penanganan perkara adalah 322 orang diamankan, 49 tersangka ditetapkan dan 273 orang dipulangkan.

Dari 49 tersangka, 44 orang merupakan tersangka dewasa yang ditangani Ditreskrimum, sedangkan lima anak berkonflik dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO.

Sementara itu, penyebutan tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara dan tidak menambah jumlah tersangka.

Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menguji seluruh keterangan, barang bukti dan peran masing-masing tersangka sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pada saat yang sama, 273 orang yang telah dipulangkan tidak lagi berada dalam proses penanganan sebagai tersangka berdasarkan hasil verifikasi saat ini.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan data dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan 49 tersangka yang telah ditetapkan serta hasil pengusutan terhadap rangkaian kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026.

Polisi masih memiliki tugas untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum, sehingga setiap orang yang diproses benar-benar didasarkan pada bukti dan peran masing-masing.

Komentar