31 Parpol Daftar ke KPU Jelang Penutupan Pendaftaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jelang penutupan pendaftaran, sebanyak 31 partai politik sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu (14/8) siang ini pukul 13.30 WIB. 

Sedianya, pendaftaran Partai politik peserta pemilu akan resmi ditutup pada malam ini pukul 23.59 WIB.

“Pada hari ke-14 pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 WIB pagi dan akan ditutup jam 23.59 WIB tengah malam nanti atau jam 23.59 dan nanti di jam 00.00,” ujar Komisioner KPU Idham Kholid, di kantornya, Minggu (14/8). 

“Kami juga akan melakukan konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran lagi,” imbuhnya. 

Dari totak parpol yang mendaftar, sebanyak 23 di antaranya telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap. 

Sementara, sisanya sebanyak sembilan parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap.

Kesembilan parpol yang belum lengkap dokumen pendaftarannya yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat. Lalu, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita dan Partai Kongres.

Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud terkait persoalan input data oleh para Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100 persen.

Namun, KPU masih memberikan kesempatan waktu bagi Parpol untuk melengkapi dokumen hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) malam nanti hingga pukul 23.59 WIB.

Menurut informasi, sebanyak 10 partai politik akan mendaftar jelang penutupan pendaftaran hari ini. 

Kesepuluh parpol itu yakni, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kedaulatan dan Partai Rakyat.

Berikut daftar parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU:

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
– Partai Keadilan Persatuan (PKP)
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
– Partai Bulan Bintang (PBB)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai NasDem
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
– Partai Garuda
– Partai Demokrat
– Partai Gelora
– Partai Hanura
– Partai Gerindra
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Golkar
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
– Partai Buruh
– Partai Ummat
– Partai Republik
– Partai Reformasi
– Partai Pandai
– Partai Demokrasi Rakyat Indonesia,
– Partai Kedaulatan Rakyat
 -Partai Berkarya
– Partai Indonesia Bangkit Bersatu
– Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
– Partai Pelita
– Partai Kongres
– Partai Republiku Indonesia

Daftar 23 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU

– PDI Perjuangan (PDIP)
– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai NasDem
– Partai Bulan Bintang (PBB)
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
– Partai Garuda
– Partai Demokrat
– Partai Gelora
– Partai Hanura
– Partai Gerindra
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Golongan Karya (Golkar)
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Buruh
– Partai Ummat
– Partai Republik
– Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
– Partai Republiku Indonesia
– Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
– Daftar delapan partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
– Partai Reformasi
– Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
– Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
– Partai Berkarya
– Partai Indonesia Bangkit Bersatu
– Partai Pelita
– Partai Kongres

Askara

Komentar