7 Anggota Geng Motor di Bandung Aniaya Pemuda, Polisi Tangkap Pelaku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 anggota geng motor yang menganiaya seorang pemuda di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, pada tanggal 1 April lalu.

Ketujuh pelaku berinisial DS, TI, MR, ID, RR, GP dan RM.

“Tanggal 6 April kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari 9 tersangka,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo lewat keterangannya pada Senin (10/4).

Kusworo menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat para pelaku yang sedang nongkrong melihat tiga pemuda melintas mengunakan satu sepeda motor.

Para pelaku lalu langsung mencegat korban dan melakukan aksi penganiayaan.”Saat korban melintas, korban dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor tersebut salah sasaran, di motor tersebut ada dua perempuan dan satu pria,” ujarnya.

Aksi penganiayaan itu berhenti setelah warga datang ke lokasi melerainya. Para pelaku yang berjumlah 9 orang pun melarikan diri.

Mendapat laporan itu, polisi lalu menyelidiki dan mengamankan 7 pelaku. Sedangkan 2 lainnya masih DPO.

“Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Lebih lanjut, Kusworo pun mengimbau kepada pemuda agar berhati-hati memilih kawan.

“Dipenjara berapa tahun, sehingga tidak lagi berbicara setia kawan. Hati-hati berkawan, setia kawan tidak harus dilihat dengan tawuran, kalau ada kawan yang ngajak tawuran tidak usah ikut-ikutan karena ikut dalam tawuran yang ngajak kena ancaman 7 tahun penjara yang ikutan pun kena 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar