JurnalPatroliNews – Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas cakupan pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, hingga menghadapi perubahan pola pekerjaan di masa mendatang.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Yassierli menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam proses pembahasannya bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi juga ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Ada Larangan Penahanan Ijazah
Selain memperkuat sejumlah norma ketenagakerjaan yang sudah ada, RUU tersebut juga membawa sejumlah pengaturan baru.
Salah satunya berkaitan dengan penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pemerintah juga mendorong integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam aspek hubungan kerja, RUU tersebut turut mengatur dana cadangan pesangon serta larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam upaya memperkuat pelindungan pekerja sejak proses seseorang memasuki dunia kerja.
Pekerja Fleksibel hingga Future of Work
Perubahan dunia kerja juga menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut.
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap pekerjaan yang bersifat fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru.
Konsep tersebut berkaitan dengan perkembangan future of work, ketika teknologi, perubahan model bisnis, serta pola kerja baru terus berkembang.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujar Yassierli.
Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan sekaligus tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang dan beradaptasi.
Pelindungan Diperluas
Selain pekerja dan buruh, pemerintah juga memperkuat cakupan pelindungan bagi sejumlah kelompok dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Mereka antara lain pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
Dengan perluasan tersebut, kerangka hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja setelah seseorang bekerja, tetapi juga mencakup tahapan sebelum memasuki dunia kerja.
Penguatan ini diharapkan dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan tenaga kerja.
Menaker Apresiasi DPR
Dalam pidatonya, Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI serta Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak yang ikut memberikan masukan dalam proses pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, DPR dan berbagai pemangku kepentingan.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.
Dengan pengesahan RUU tersebut, perhatian berikutnya akan tertuju pada implementasi norma-norma baru dalam praktik ketenagakerjaan, termasuk bagaimana pelindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha diterapkan secara bersamaan.














Komentar