7 Pelamar CPNS Mitra Gunakan Masa Sanggah

JurnalPatroliNews – Ratahan – Masa sanggah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dimanfaatkan oleh 7 Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sanggahan secara resmi telah dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra lewat akun masing-masing pelamar lewat portal https://sscasn bkn.go.id/.

Tujuh pelamar tersebut saat ini sedang H2C (Harap-harap Cemas) menunggu pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021 nanti.

“Sekitar 7 orang dari 23 pelamar yang TMS menggunakan masa sanggah pada 4-6 Agustus lalu,” ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim, Senin 9 Agustus 2021.

Lanjut diungkapkannya, terkait sanggahan dari 7 pelamar tersebut pihaknya sudah melakukan kajian dan nanti diumumkan pada jadwal pengumuman pasca sanggah.

“Kajian atas sanggahan sudah dilakukan, namun nanti disampaikan dalam tahapan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021,” jelas Enrico Sarilim.

Adapun beberapa sanggahan yang dilayangkan berkaitan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar di formasi kesehatan, ijazah, dan surat pernyataan.

“Ada yang STR tenaga kesehatannya masa berlakunya sudah habis. Namun tetap diunggah karena menurut yang bersangkutan sementara melakukan pengurusan perpanjangan dokumen,” katanya.

Komentar