JurnalPatroliNews-Jakarta – Para pegawai negeri sipil (PNS) bakal menerapkan skema kerja yang fleksibel atau tak mesti dari kantor, sebagaimana saat merebaknya Pandemi Covid-19.
Badan Kepegawaiaan Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun peraturannya untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pandemi Covid-19 menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya rencana kebijakan flexible working arrangement itu.
“Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” ucap dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” tuturnya.
Munculnya keinginan penerapan flexible working arrangement itu didasari atas respons BKN terhadap aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang pro dan kontra penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Karena adanya pro kontrak ini, BKN melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7% setuju dengan skema kerja hybrid, artinya tidak semuanya harus masuk kantor sebagaimana saat merebaknya virus corona.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo menambahkan, saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.
Kebijakan itu nantinya dalam bentuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja.
“Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN,” ujar Deny.
Komentar