Tegas.! KASN Beri Sanksi Kasus Jual Beli Jabatan Di Pemalang, Ini Kata Garda Tipikor

JurnalPatroliNews – Pemalang, – Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), menyoroti persoalan jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, jumlahnya mencapai hingga ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Hal itu dikatakan Eduard HS, Sekjen Garda Tipikor, kepada JurnalPatroliNews, di bilangan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/10/23).

Ia mencontohkan, kasus ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, yang mendapat sanksi indispliner, mulai dari turun jabatan, mutasi, bahkan diberhentikan dari jabatanya atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itukan sangat memprihatinkan, ratusan ASN diberi sanksi indisipliner oleh KASN. Ada yang turun jabatan, di mutasi, sampai diberhentikan dari jabatannya,” ujar Eduard.

“ini menjadi bukti, KASN sangat dibutuhkan sebagai Lembaga Independen yang mengawasi keberlangsungan sistem Meritokrasi dilingkungan Birokrasi,” lanjutnya.

Diketahui, sebanyak 69 orang ASN dari 164 orang yang mendapatkan sanksi indisipliner golongan berat namun ringan, seperti turun jabatan, mutasi, dan diberhentikan dari jabatannya, telah menerima SK sanksi di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023).

Mansur Hidayat, Bupati Pemalang, membenarkan, SK indisipliner tersebut telah diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, buntut kasus yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan.

“Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi, dan Inspektorat, pada Jumat 6 Oktober 2023,” ucap Mansur.
Mansur membeberkan, pemeriksaan untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi, dan eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.

“Hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa, kemudian dikirim ke BKN untuk mendapatkan salinan tek-nya. Dan Jumat sore 6 Oktober 2023, salinan tersebut turun. Hari ini, salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan,” bebernya.

Selain itu, Heriyanto, Sekda Kabupaten Pemalang, mengungkapkan, 164 ASN yang mendapatkan rekomendasi sanksi berasal dari fakta persidangan, di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti.

“Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan,” ungkap Heri.

Heryanto menjelaskan, hukuman indispliner tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan bagi pighak-pihak yang keberatan dengan putusan itu, dipersilahkan melakukan langkah sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian,” pungkas Sekda.

Komentar