JurnalPatroliNews | Tanggamus – Aksi komplotan pencuri yang berupaya mengelabui kamera pengawas (CCTV) dengan menggunakan payung akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil meringkus empat dari sembilan pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan spesialis pencurian toko, rumah warga, hingga hasil perkebunan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang tidak biasa. Dalam rekaman CCTV, salah seorang pelaku terlihat membawa payung berwarna merah muda yang terus dibentangkan untuk menutupi wajah dan tubuhnya agar tidak terekam kamera pengawas saat beraksi di dalam gudang toko material.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah toko material yang berada di kawasan Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, akibat aksi komplotan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta yang terdiri atas uang tunai serta berbagai barang dagangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan empat tersangka, yakni HS (22), S alias N (21), R (50), dan SH alias M (51). Sementara lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Rahmad, Rabu (1/7/2026).
Polisi Temukan Puluhan TKP
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah beraksi di banyak lokasi. Hingga kini, polisi menerima sedikitnya delapan laporan resmi dari para korban.
Namun berdasarkan hasil investigasi, jumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran kelompok ini mencapai sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP), meski sebagian korban belum melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian.
“Dari pola kejahatan yang kami temukan, terdapat kesamaan modus di sejumlah lokasi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus-kasus lainnya,” jelas Kapolres.
Selain membobol toko dan rumah warga, para pelaku juga diduga melakukan pencurian hasil panen kopi milik masyarakat. Polisi bahkan menemukan sebuah kotak amal masjid yang diduga hasil curian dan dibuang di area persawahan.
Gunakan Senjata untuk Intimidasi
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tidak hanya mengandalkan kelengahan korban. Polisi mengungkap para pelaku juga membawa berbagai alat untuk mengintimidasi apabila aksinya dipergoki.
Barang-barang tersebut di antaranya senjata tajam, senapan angin pendek hingga korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Menurut Rahmad, pola operasi kelompok ini cukup dinamis. Mereka tidak selalu beraksi dengan jumlah anggota yang sama, melainkan berganti peran dan komposisi sesuai target yang akan disasar.
“Pola yang digunakan cukup fleksibel. Kadang mereka beraksi bersama-sama, kadang hanya beberapa orang, sehingga cukup menyulitkan proses pelacakan,” katanya.
Lima Pelaku Masih Diburu
Polres Tanggamus memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk keterlibatan mereka dalam berbagai aksi pencurian lain di wilayah Lampung.
Kapolres juga mengimbau lima pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kami meminta para DPO segera menyerahkan diri. Jika tidak, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan yang diduga dilakukan komplotan tersebut.















Komentar