Kepala Daerah Berprestasi Bisa Bergaji Lebih Besar, Ini Usulan DPR

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem remunerasi kepala daerah dengan mengedepankan indikator kinerja pemerintahan serta kemampuan fiskal daerah. Skema tersebut dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan dibandingkan penerapan penghasilan yang seragam di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan kepala daerah selama ini tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga memperoleh Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang besarannya bergantung pada kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.

Selain BPO, kepala daerah juga memperoleh berbagai insentif lain yang nilainya berbeda sesuai kondisi keuangan daerah. Perbedaan tersebut, menurut Bahtra, menyebabkan adanya kesenjangan antara daerah dengan PAD tinggi dan daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.

“Besaran Biaya Penunjang Operasional selama ini memang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah sehingga terdapat perbedaan antardaerah,” ujarnya dalam program Beritasatu Sore, Sabtu (1/8/2026).

Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah menyusun formula baru yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Bahtra, sistem remunerasi yang baru tidak hanya mempertimbangkan kemampuan fiskal, tetapi juga harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai sejumlah indikator layak dijadikan dasar evaluasi, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, keberhasilan menurunkan angka stunting, percepatan pengentasan kemiskinan, hingga inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Dengan pendekatan tersebut, kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja lebih baik diharapkan memperoleh penghargaan yang sebanding, sementara daerah tetap memiliki insentif untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya.

Bahtra juga menilai penerapan sistem remunerasi yang disamaratakan justru berpotensi mengurangi motivasi pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi serta meningkatkan pendapatan daerah.

Selain mempertimbangkan aspek kinerja, ia mengingatkan bahwa regulasi mengenai remunerasi kepala daerah disebut belum mengalami perubahan signifikan selama hampir 26 tahun, padahal beban dan kompleksitas tugas kepala daerah terus meningkat seiring perkembangan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pembaruan sistem penghasilan perlu dilakukan agar kepala daerah memperoleh kompensasi yang lebih layak sesuai tanggung jawab yang diemban.

Meski demikian, Bahtra menegaskan bahwa pembenahan remunerasi tidak dapat dipisahkan dari reformasi sistem pembiayaan politik. Ia berpandangan tingginya biaya politik juga harus menjadi perhatian agar perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Usulan tersebut masih merupakan pandangan Komisi II DPR RI dan memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum dapat diwujudkan dalam bentuk perubahan kebijakan maupun regulasi.

Komentar