JurnalPatroliNews | Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Mei hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 95 orang tersangka, termasuk empat perempuan, serta menyita barang bukti dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, dari hasil penindakan itu aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 258 ribu jiwa, terutama kalangan generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ribuan Barang Bukti Berhasil Disita
Dalam operasi selama tiga bulan terakhir, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras ilegal dengan jumlah yang cukup besar.
Untuk narkotika jenis sabu, polisi mengungkap 41 kasus dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram sabu kristal.
Selain itu, petugas juga menyita 2 kilogram ganja kering dari enam perkara berbeda, serta mengungkap 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti berupa sekitar 600 gram sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair.
Sementara untuk narkotika jenis ekstasi, polisi menyita 1.193 butir pil.
Tak hanya itu, Polres Bogor juga membongkar 13 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar dengan total sitaan mencapai 1.068.900 butir, yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga pil yang dikenal dengan sebutan Pil Y.
Modus Baru: Vape Etomidate dan “Happy Water”
Kapolres mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini adalah munculnya modus baru penyebaran narkotika melalui cairan vape yang mengandung Etomidate serta produk yang dikenal sebagai Happy Water.
Dalam tiga perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita 65 cartridge Etomidate dengan berat sekitar 629,17 gram.
Cairan tersebut dikemas menyerupai isi rokok elektrik dan dipasarkan dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per cartridge. Menurut kepolisian, satu cartridge dapat digunakan hingga puluhan kali dan berpotensi menimbulkan efek penurunan kesadaran.
Selain itu, polisi juga mengamankan 70 bungkus Happy Water seberat 151,51 gram, yang dikemas menyerupai minuman bubuk instan untuk menyamarkan kandungan narkotika di dalamnya.
Gunakan Beragam Pola Transaksi
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memanfaatkan berbagai metode transaksi guna menghindari pengawasan aparat.
Selain sistem Cash on Delivery (COD), jaringan tersebut juga menggunakan metode tempel (mapping) yang dikendalikan melalui media sosial.
Untuk peredaran obat keras ilegal, sebagian pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan memanfaatkan toko kelontong, toko kosmetik, konter pulsa, hingga warung sembako sebagai kedok penjualan.
Beroperasi di 22 Kecamatan
Polres Bogor menyebut jaringan yang berhasil diungkap memiliki jangkauan cukup luas, meliputi 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, di antaranya Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, dan Parung.
AKBP Wikha menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Polres Bogor tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku dan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Selain itu, para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja mengingat semakin beragamnya modus penyamaran narkotika yang menyasar kalangan muda.















Komentar