Alat Bukti Cukup, Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – RF, korban dugaan pelecehan seksual oleh karyawan PT Kawan Lama Group, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan eks koleganya berinisial DC dan SB.

“Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban tanpa izin dan menyebarkannya di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito pun mendesak agar polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dito mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.
Selain itu, Dito mempermasalahkan PT Kawan Lama Group yang tidak kunjung memecat kedua pelaku dari perusahaan. Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF, yakni RP.

Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

Komentar