Alumni yang Tak Kembali ke Indonesia, Ini 5 Tahap Peringatannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menetapkan aturan tegas bagi alumni penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menempuh studi di luar negeri.

Walaupun tidak ada kewajiban bagi alumni yang tidak terikat dinas untuk pulang, pemerintah tetap memberi peringatan dan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak memaksa alumni untuk kembali jika mereka tidak terikat kontrak dengan instansi tertentu.

Namun, pemerintah juga tidak bisa menjamin pekerjaan bagi mereka yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi.

“Pemerintah hanya bisa memberikan beasiswa, tapi bukan pekerjaan untuk mereka. Jadi, kalau mereka bekerja di luar dan tidak kembali, tentu itu bukan tanggung jawab pemerintah,” jelas Satryo pada Rabu (6/11) setelah rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.

Meskipun kebijakan ini lebih fleksibel, pemerintah tetap memberi sanksi bagi alumni LPDP yang memilih tidak kembali ke tanah air setelah masa studi berakhir.

Berikut adalah lima tahap yang diberlakukan oleh LPDP bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan:

Tahap 1: Verifikasi Keberadaan Alumni Setelah 90 hari kalender dari kelulusan, LPDP akan memverifikasi keberadaan alumni. Jika mereka masih berada di luar negeri, maka LPDP akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap 2: Surat Peringatan LPDP akan mengirimkan Surat Peringatan kepada alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberi kabar. Mereka diberi waktu 30 hari untuk kembali ke Indonesia.

Tahap 3: Pengiriman Dokumen Kepulangan Jika alumni kembali, mereka diwajibkan mengirimkan dokumen kepulangan, termasuk scan boarding pass dan stempel imigrasi.

Selain itu, mereka harus mengisi Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengabdi di Indonesia selama dua tahun lebih satu tahun (2n+1).

Tahap 4: Sanksi Jika Tidak Kembali Jika alumni tidak mematuhi ketentuan Surat Peringatan, LPDP akan mengeluarkan Surat Keputusan yang mencakup sanksi berupa pengembalian dana beasiswa dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Tahap 5: Penagihan oleh DJKN Jika alumni gagal mengembalikan dana beasiswa sesuai tenggat waktu, proses penagihan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan mereka akan ditindak lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Aturan ini diharapkan bisa mendorong alumni untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Komentar