Anggota DPRD Mojokerto Bungkam Usai 3,5 Jam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPRD Kota Mojokerto yang juga pemilik biro travel haji, Rufis Bahrudin, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama tiga setengah jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), Rufis tiba sekitar pukul 09.34 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.06 WIB.

“Ya, sebagai saksi saja,” ujarnya singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.

Politikus Partai NasDem itu mengaku tidak menerima pertanyaan terkait aliran uang. Ia menegaskan bahwa kuota haji yang diterima travel miliknya telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Sesuai aturan di UU, (travel haji milik saya) di bawah aspirasi,” kata Rufis.

Rufis, yang juga purnawirawan TNI berpangkat mayor, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International. Selain dirinya, KPK juga memeriksa Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manajer perusahaan tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini telah berjalan sejak 8 Agustus 2025. KPK menjerat pihak-pihak yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, pembagian kuota justru diatur menjadi 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.