JurnalPatroliNews – Tangerang- Tangerang – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang yang sedang menjalani proses pemecatan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan masih menerima gaji.
Hal itu disebabkan status kepegawaian keduanya belum resmi diberhentikan secara administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menjelaskan bahwa pembayaran gaji masih berlangsung selama surat keputusan (SK) pemberhentian belum diterbitkan.
“Selama proses masih berjalan, mereka tetap menerima gaji. Kalau sudah keluar SK, baru dihentikan pembayarannya,” kata Beni di Tangerang, Rabu (5/11/2025).
Menurut Beni, dua ASN tersebut masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa. Keduanya diketahui telah beberapa bulan tidak hadir bekerja tanpa memberikan keterangan resmi.
“Proses pemberhentian sedang kita tangani bersama Bagian Hukum Pemkab Tangerang. Keputusan pemecatan tetap harus berdasarkan pertimbangan teknis dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Ternyata banyak ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan.
Ia juga mengingatkan agar ASN memahami risiko berat dari pelanggaran disiplin tersebut. “Setiap ASN harus sadar bahwa tanggung jawab dan kedisiplinan adalah dasar utama dalam pengabdian sebagai aparatur negara,” tegasnya.
Dengan demikian, meskipun dua ASN tersebut masih menerima gaji, pencairannya akan segera dihentikan begitu SK pemberhentian resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai prosedur kepegawaian.














