PPPK Teknis Kota Tangerang Akan Gelar Aksi Damai di DPRD, Tuntut Penyesuaian TPP dan Kesejahteraan

JurnalPatroliNews | Tangerang – Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kota Tangerang berencana menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Banten, pada Senin (20/7/2026). .

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan pegawai PPPK teknis yang dinilai masih belum setara dengan beban tugas yang diemban.

Salah seorang perwakilan forum, Luqman Hakim, mengatakan demonstrasi akan berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aksi itu bertujuan mendorong Pemerintah Kota Tangerang melakukan penyesuaian kesejahteraan melalui peningkatan gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kami ingin pemerintah segera memberikan perhatian terhadap kesejahteraan ASN PPPK teknis yang hingga saat ini belum mendapatkan penyesuaian penghasilan, baik gaji pokok maupun tambahan penghasilan pegawai, sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” ujar Luqman, Minggu (19/7/2026).

Sebelum memutuskan menggelar aksi, Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang telah mengadakan konsolidasi yang dihadiri sekitar 70 perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang melalui aksi damai.

Berdasarkan data yang disampaikan forum, PPPK teknis saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp2.511.500 dan TPP sebesar Rp689.396, sehingga total penghasilan mencapai Rp3.200.896 per bulan. Forum menyebut jumlah tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp5.399.405.

Forum juga menyampaikan bahwa sebagian tenaga teknis sebelumnya memperoleh penghasilan lebih tinggi ketika masih berstatus non-ASN. Menurut mereka, setelah diangkat menjadi PPPK, pendapatan justru mengalami penurunan sehingga berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Selain persoalan kesejahteraan, forum turut menyoroti penempatan formasi PPPK Teknis Tahun 2024. Mereka menyebut sebagian pegawai ditempatkan pada formasi dengan jenjang pendidikan SMA atau sederajat, meskipun telah memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S-1) yang sebelumnya tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Forum juga menilai masa pengabdian yang telah dijalani selama bertahun-tahun belum menjadi pertimbangan dalam sistem pengangkatan sebagai PPPK.

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di DPRD Kota Tangerang, forum akan membawa dua tuntutan utama, yakni penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PPPK teknis dan PNS, serta penyesuaian jenjang jabatan sesuai kualifikasi pendidikan terakhir.

Forum mendasarkan aspirasinya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN dengan hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan bermartabat. Kami percaya kesejahteraan ASN merupakan investasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar perwakilan Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang.

Forum berharap DPRD Kota Tangerang dapat memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Kota Tangerang sehingga tuntutan yang disampaikan dapat dibahas secara konstruktif dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi ASN PPPK teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang belum menyampaikan tanggapan resmi terkait rencana aksi maupun tuntutan yang diajukan Forum ASN PPPK Teknis.

Komentar