Atas Dasar keadilan!! Cakades Solihin Muhtar Minta: PJ Bupati Dani Ramdan Laksanakan Putusan Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kab.Bekasi – Setelah melalui perjalanan panjang, Terkait sengketa Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang telah dimenangkan oleh penggugat sekaligus salah satu calon kades Desa Serang , Solihin Muhtar (48), yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23PK/TUN/2021, Akan tetapi hingga saat ini pihak Pemkab Bekasi belum menjalankan putusan PTUN Bandung.

Atas perjuangan dan perjalanan panjang, akhirnya gugatan Solihin dikabulkan oleh pengadilan, PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
PENETAPAN Perkara No. 128/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG
Tertanggal 15 Juni 2022.

Putusan pengadilan tersebut berbunyi, memerintahkan kepada tergugat (Bupati Bekasi) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 128/G/2018/PTUN-Bdg tanggal 29 April 2019 Jo.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 202/B/2019/PT.TUN.JKT tanggal 4 September 2019 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 75 K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 23 PK/TUN/2021 tanggal 18 Februari 2021, yang putusan amarnya sebagai berikut:

Dimana dalam eksepsi, menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan tergugat II Intervensi seluruhnya.

Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Beserta Lampirannya Khususnya lampiran Nomor Urut 129 atas nama Irwan Handoko, S.H., Diangkat Sebagai Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Komentar