JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Har Tofan Wailissa alias Opan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Rafdhi Herlisandi Muharram. Peristiwa tragis tersebut terjadi usai malam pergantian tahun di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 1 Januari 2026.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Har Tofan Wailissa alias Opan bin Mulyadi Wailissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya orang,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada 22 Juli 2026.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perkara bermula ketika korban Rafdhi Herlisandi Muharram bersama rekannya, Angelita Maria Deborah Br. Napitupulu, pulang setelah merayakan malam pergantian tahun.
Saat melintas di kawasan Kemang, mobil yang mereka tumpangi nyaris bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Har Tofan Wailissa bersama dua rekannya, Fikran Pawae dan Talip Marasambessy.
Insiden tersebut memicu cekcok setelah salah seorang pengendara motor memukul bagian belakang mobil korban. Kedua kendaraan kemudian berhenti di depan sebuah gedung di kawasan Kemang untuk menyelesaikan persoalan.
Menurut dakwaan, korban sempat mencabut kunci sepeda motor, yang kemudian memicu adu mulut hingga perkelahian fisik.
Dalam perselisihan tersebut, Har Tofan disebut sempat menyundul dan memukul korban bersama rekannya.
Keributan sempat dilerai warga sekitar, bahkan salah satu pihak dilaporkan telah menyampaikan permintaan maaf sehingga kunci motor dikembalikan.
Namun, situasi kembali memanas ketika korban menarik baju terdakwa karena meminta ganti rugi atas pakaian yang robek.
Merasa emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengejar korban.
Korban yang berusaha menyelamatkan diri akhirnya terkejar dan mengalami luka tusuk di bagian perut.
Rafdhi sempat mendapatkan perawatan di RSUD Mampang sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Polri. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selain Har Tofan Wailissa, perkara tersebut juga menyeret Talip Marasambessy ke meja hijau.
Dalam persidangan terpisah, Talip dijatuhi hukuman 8 bulan penjara atas keterlibatannya dalam insiden tersebut.
Putusan tersebut menutup proses persidangan yang bermula dari peristiwa kekerasan spontan pada malam pergantian tahun yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.















Komentar