Bareskrim Koordinasi PPATK Selidiki Keuntungan 2 Tersangka TPPO Myanmar

JurnalPatroliNews -Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka perekrut 25 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki keuntungan yang diraup para pelaku.

“Kami juga tidak begitu saja menyampaikan mereka dapat keuntungan sekian, karena fakta-fakta yang kita dapatkan tentu saja agak lain saat dilaksanakan interogasi,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (16/5).

“Saat ini penyidik sudah berhubungan dengan PPATK, sejauh mana terkait dengan korban-korban yang ada, kemudian perusahaan perusahaan di luar negeri, mereka mendapatkan berapa,” sambungnya.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan PPATK, baru akan diketahui pasti soal keuntungan yang diraup para pelaku.

“Nanti dari hasil tracing PPATK kita akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapatkan para pelaku ini terkait 20 orang ini,” jelas Djuhandani.

Sebanyak 25 WNI menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka awalnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah.

Namun, yang diterima para korban sama sekali tidak sesuai. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam di Myanmar.

Bahkan para korban kerap kali mendapatkan tindakan penyiksaan bila pekerjaannya tidak mencapai target.

Terhadap dua perekrut yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Komentar