Tiba di Indonesia, 26 WNI Korban TPPO di Myanmar Langsung Diperiksa Bareskrim

JurnalPatroliNews– Jakarta – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah tiba di Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebut, setibanya di Indonesia, para korban TPPO itu langsung dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Setiba di Tanah Air, para WNI akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan rehabilitasi korban TPPO oleh Kementerian Sosial RI,” ujar Judha, Sabtu (27/5).

Judha menerangkan, para korban ini akhirnya berhasil dievakuasi setelah disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka diseberangkan ke Thailand untuk didata dan dimintai keterangan.

Keberhasilan ini, kata Judha merupakan hasil kerja sama Kemlu dengan Kemensos, Bareskrim Polri, hingga BPM2MI. Termasuk Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, hingga Bea Cukai.

“Yang telah memberikan pelayanan dan kelancaran hingga pemulangan berjalan dengan baik,” tutupnya.Ke-26 WNI itu tiba di Indonesia pada Kamis (25/5) malam.

pemulangan atau repatriasi para korban bisa dilakukan setelah menjalani proses screening dan asesmen dari Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut korban. Mereka ialah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Komentar