Bebaskan Biaya Penempatan dan Bentuk Satgas, Begini Cara BP2MI Rayakan HUT RI Ke 75.

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membebaskan biaya penempatan pekerja migran dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman PMI Non Prosedural.

Pembebasan biaya dan satgas ini merupakan hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan sejak menduduki jabatan ini sudah mengidentifikasi persoalan terbesar PMI, yakni kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

“Oleh karena itu, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman PMI nonprosedural yang selama ini menjadi akar karut marutnya persoalan penempatan PMI sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga 9 konferensi pers di Aula BP2MI, Senin 17 Agustus 2020 seperti dalam siaran persnya.

Benny menegaskan Satgas Pemberantasan Pengiriman PMI Non Prosedural akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan kementerian/lembagai dan pemerintah daerah serta dapat menjangkau hingga pemerintah di level desa.

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat pengiriman PMI Non Prosedural land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” tuturnya

Satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masayarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut.

“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apa pun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” katanya.

Sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” tuturnya.

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran

Menurut dia, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. “Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga,” tandasnya.

Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman PMI Non Prosedural ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.

Untuk itu, kata dia, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut.

“Saya harapkan Pakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata. Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tutur Benny.

(lk/*)