Benny Susetyo: Kepala Daerah Wajib Lindungi Hak Beribadah Setiap Warga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyatakan bahwa kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia wajib untuk melindungi hak beribadah setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

“Hak beribadah adalah hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Hal itu dia sampaikan dalam Video di Kanal Youtube RKN Media dengan judul ‘JOKOWI SOAL TEMPAT IBADAH: KONSTITUSI TAK BOLEH KALAH DENGAN KESEPAKATAN’, yang diunggah pada tanggal 18 Januari 2023.

Dalam video tersebut, Benny, sapaan akrabnya, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul, Jawa Barat (17/01/2023).

“Mereka yang Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu…, mereka memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah,” sebut Jokowi dalam acara tersebut.

Menanggapi pernyataan Presiden RI tersebut, Benny memberikan tanggapannya.

“Pernyataan Jokowi kepada para bupati dan walikota adalah mengingatkan bahwa ada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini harus diingat oleh para pemimpin daerah,” sebutnya.

Salah satu rohaniwan Katolik ini juga memberikan perhatian terhadap permasalahan pembatasan beribadah yang marak terjadi di Indonesia.

“Adanya banyak berita kesulitan pembangunan rumah ibadah bagi kaum minoritas di daerah-daerah terjadi karena adanya politisasi agama. Minoritas menjadi kesulitan menjalankan kewajibannya beribadah,” kata Benny.

“Padahal, ada konstitusi UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Ada peraturan bersama tiga menteri, tapi semua itu tidak dijadikan acuan. Padahal dalam peraturan tersebut, ada syarat yang memberikan kemudahan bagi semua warga,” tuturnya.

Benny pun melontarkan pertanyaan.

“Lantas, kenapa pembatasan ini masih terjadi? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki keberanian menegakkan peraturan? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki komitmen untuk memberikan jaminan? Karena sesungguhnya beribadah adalah hak dasar HAM dan tidak ada orang yang boleh dihalangi dalam menjalankan keyakinannya,” jelasnya.

Komentar