JurnalPatroliNews | Lubuklinggau – Peristiwa pembakaran yang menghanguskan 10 rumah warga dan satu gudang di Jalan Maluku, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Sumatera Selatan, menyisakan luka mendalam bagi para korban.
Di tengah proses hukum yang kini berjalan, istri tersangka berinisial SU, yang juga merupakan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendatangi para tetangga untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
Insiden yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) itu diduga dilakukan oleh MSE (32), yang menurut penyelidikan awal kepolisian membakar rumah keluarga mertuanya. Kobaran api kemudian merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan belasan properti.
Korban KDRT Datangi Tetangga untuk Meminta Maaf
Meski turut menjadi korban dalam perkara tersebut, SU bersama keluarganya mendatangi satu per satu warga terdampak untuk menyampaikan permintaan maaf.
Kerabat korban berinisial RN mengatakan keluarga tidak bermaksud mencari pembenaran atas peristiwa tersebut, tetapi ingin menunjukkan empati kepada para tetangga yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
“Kami juga korban, tetapi tetap datang meminta maaf. Dimaafkan ataupun tidak, kami tetap tulus menyampaikan permohonan maaf kepada para korban,” ujar RN, Senin (20/7/2026).
Menurut RN, hingga saat ini keluarga tersangka belum datang menemui ataupun menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak kebakaran.
Mengungsi Setelah Melapor Kasus KDRT
RN menjelaskan, sebelum kebakaran terjadi, SU bersama ibunya telah meninggalkan rumah karena khawatir terhadap keselamatan mereka setelah melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya kepada polisi.
Keduanya diketahui mengungsi ke rumah kerabat di Kelurahan Mesat Jaya.
SU juga disebut telah berencana mengajukan gugatan cerai setelah mengalami dugaan kekerasan dari suaminya. Namun sebelum proses tersebut berjalan, rumah keluarga yang menjadi tempat tinggal mereka justru terbakar.
Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Selain kehilangan tempat tinggal, para korban juga kehilangan berbagai harta benda akibat kebakaran tersebut.
Salah satu kerugian yang dialami keluarga korban adalah musnahnya uang tunai sekitar Rp25 juta, yang sebelumnya disiapkan sebagai biaya pernikahan anggota keluarga.
Dana tersebut berasal dari hasil panen kopi yang baru dicairkan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus KDRT
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan penyidik telah menetapkan MSE sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT.
Sementara itu, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembakaran masih terus berlangsung.
Selain itu, kepolisian juga mendalami hasil pemeriksaan urine tersangka yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Pendalaman dilakukan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT. Untuk dugaan tindak pidana pembakaran masih dalam proses penyelidikan, sedangkan hasil pemeriksaan urine akan didalami lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” ujar Kurniawan.
Bermula dari Laporan Dugaan Kekerasan
Polisi menjelaskan perkara bermula pada 14 Juli 2026, ketika terjadi pertengkaran antara MSE dan istrinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pertengkaran dipicu setelah tersangka memeriksa telepon genggam korban dan menemukan percakapan yang berisi tangkapan layar pesan miliknya kepada anggota keluarga.
Penyidik menyebut korban kemudian diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka robek di kepala serta patah tulang pada tangan, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Empat hari setelah laporan dibuat, tersangka diduga mendatangi rumah mertuanya dengan membawa bahan bakar jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik.
Api yang diduga berasal dari aksi tersebut kemudian membesar dan merembet ke bangunan di sekitar lokasi.
Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan MSE di kediamannya di kawasan Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Menurut kepolisian, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan sesuai hasil penyidikan.















Komentar