Bos NET89 Divonis 15 Tahun, Masih Buron! Bareskrim Kejar Aset Rp1,5 Triliun

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan perkara investasi bodong robot trading NET89 terus berlanjut. Setelah 13 berkas perkara perorangan diputus pengadilan, penyidik Bareskrim Polri kini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara terhadap PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi.

Langkah tersebut diarahkan untuk menelusuri dan mempertanggungjawabkan aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan hak ribuan korban.

Perkara NET89 telah menyisakan penantian panjang bagi para korban sejak operasional platform tersebut dihentikan PT SMI pada 27 Januari 2022 dengan alasan perbaikan sistem.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan perkara, sebanyak 7.871 korban telah diverifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.

Di antara putusan tersebut terdapat vonis in absentia selama 15 tahun penjara terhadap dua orang yang disebut sebagai pengendali utama PT SMI, yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

Keduanya hingga kini masih berstatus buron dan disebut diburu melalui mekanisme Red Notice Interpol.

Sementara itu, berkas perkara ke-14 dengan PT SMI sebagai tersangka korporasi masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas tersebut dapat diproses ke tahap berikutnya.

Bareskrim Prioritaskan Penyelesaian Berkas Korporasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memahami penantian panjang para korban yang berharap kerugian mereka dapat dipulihkan.

Menurut Suhasto, penanganan perkara NET89 tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana terhadap pelaku perorangan, tetapi juga mencakup upaya penelusuran aset dan pertanggungjawaban badan hukum.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto, Selasa (3/11/2026).

Ia mengungkapkan telah memerintahkan jajaran penyidik Subdirektorat II/Perbankan untuk memprioritaskan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa penuntut umum.

“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” tegasnya.

Berkas PT SMI Dinilai Penting untuk Penelusuran Aset

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsal Sahban, yang memimpin penyidikan perkara korporasi tersebut, menjelaskan bahwa keberadaan berkas PT SMI memiliki arti penting dalam penanganan aset yang berkaitan dengan perkara NET89.

Menurut Arsal, aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas investasi NET89 tidak hanya masuk ke rekening pribadi, tetapi juga tercatat melalui rekening dan aset atas nama perusahaan.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

Ia menambahkan, penyidik terus berupaya memenuhi arahan pimpinan dan petunjuk jaksa agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu,” ujarnya.

Aset Diduga Hasil Kejahatan Ditelusuri hingga Berbagai Daerah

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri menyebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana NET89.

Aset tersebut antara lain berupa vila dan hotel di Bali, ruko yang disebut berkaitan dengan jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Selain aset tidak bergerak, penyidik juga menyampaikan adanya uang tunai sekitar Rp51,6 miliar yang telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara korporasi PT SMI.

Arsal menyebut koordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK terus dilakukan agar aset yang telah disita dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan pemulihan hak korban.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku,” kata Arsal.

Ia menyampaikan, hasil penelusuran dan penyitaan aset oleh Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp715 miliar pada periode hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026.

LPSK Verifikasi Restitusi 7.871 Korban

Nilai aset yang disampaikan penyidik tersebut menjadi perhatian karena berdekatan dengan hasil penghitungan restitusi yang dilakukan LPSK terhadap para korban NET89.

Dalam surat kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.

Hasilnya, restitusi untuk 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100.

Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk kepentingan proses hukum.

Meski demikian, nilai aset yang ditelusuri atau disita tidak otomatis berarti seluruh dana tersebut telah dikembalikan kepada korban. Pengembalian tetap bergantung pada proses hukum, status aset, serta mekanisme pelaksanaan restitusi dan pemulihan aset yang berlaku.

NET89 Diduga Menggunakan Skema Ponzi

Perjalanan penanganan perkara NET89 disebut tidak berlangsung singkat. Penyidikan kembali dimulai pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap dugaan pemasaran robot trading NET89 oleh PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade. Platform tersebut disebut menawarkan keuntungan hingga 1 persen per hari.

Untuk bergabung, calon anggota diwajibkan membeli e-book dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Setelah itu, mereka diminta menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara, dana anggota diduga tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana gambaran aktivitas robot trading. Uang disebut berputar antarrekening untuk membayar keuntungan anggota lain, sementara sebagian dana diduga dialihkan untuk pembelian aset pribadi pengurus maupun aset perusahaan.

Pola tersebut menjadi bagian dari dugaan skema Ponzi yang diungkap dalam perkara NET89. Selama beroperasi, PT SMI disebut menggunakan izin penjualan langsung e-book sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

Bareskrim Ingatkan Masyarakat Waspadai Janji Keuntungan Tetap

Arsal Sahban mengingatkan masyarakat agar menjadikan perkara NET89 sebagai pelajaran dalam menilai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana terkait tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI masih menjalani proses penyidikan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyelesaian berkas korporasi menjadi tahapan penting berikutnya. Namun, bagi ribuan korban, hasil akhir yang paling dinantikan bukan hanya proses hukum terhadap perusahaan, melainkan kepastian mengenai status aset dan realisasi pemulihan kerugian yang telah mereka alami.

Komentar