JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi untuk mempercepat penataan organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tindak lanjut pembentukan BRAN yang dipimpin Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan jajaran pejabat terkait di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam pertemuan itu, mulai dari penyelarasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), pembagian tugas dan fungsi, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, hingga mekanisme transisi kelembagaan.
Langkah tersebut diperlukan agar BRAN dapat segera beroperasi dengan pembagian tanggung jawab yang jelas tanpa mengganggu pelayanan pertanahan yang selama ini berjalan.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan, pembentukan lembaga baru harus diikuti dengan penataan hubungan kerja yang terukur bersama ATR/BPN. Kedua institusi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan reforma agraria sehingga masing-masing harus menjalankan mandat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana dibahas bersama Wakil Menteri ATR/BPN, penataan organisasi BRAN harus berjalan selaras dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN. Kita perlu memastikan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing lembaga jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang, dan tidak ada persoalan rakyat yang terabaikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab,” ujar Dedi.
Menurutnya, keberhasilan pembentukan BRAN tidak semata-mata diukur dari tersusunnya struktur organisasi. Hal yang lebih penting adalah kemampuan lembaga tersebut menjalankan mandat secara efektif, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
“Prinsipnya, birokrasi harus bekerja untuk rakyat. Karena itu, organisasi harus disusun secara efisien, kewenangan harus tegas, dan mekanisme koordinasi harus jelas. Dengan demikian, pembentukan BRAN diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria, bukan menambah kerumitan birokrasi,” lanjutnya.
ATR/BPN Jadi Mitra Strategis dalam Transisi Kelembagaan
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya kesepakatan konkret mengenai pembagian tugas dan fungsi kedua lembaga. Penataan organisasi BRAN perlu berjalan beriringan dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN, terutama pada fungsi yang mengalami perubahan kewenangan.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapan memberikan masukan dan dukungan teknis untuk membantu proses pembentukan BRAN sesuai tahapan yang direncanakan.
Dedi menilai, koordinasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran masa transisi. Pemetaan fungsi, pemanfaatan data, penyesuaian proses bisnis, serta pemenuhan kebutuhan SDM dan infrastruktur harus disusun secara terpadu.
“ATR/BPN memiliki pengalaman dan kapasitas teknis di bidang pertanahan yang penting dalam proses ini. Karena itu, komunikasi dan penyelarasan harus terus dilakukan agar transisi kelembagaan berjalan lancar. Kita ingin memastikan setiap fungsi ditempatkan pada lembaga yang tepat, dengan alur koordinasi yang sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedi.
Melalui penyelarasan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghindari duplikasi pekerjaan sekaligus memastikan setiap persoalan pertanahan ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
Penanganan Konflik Agraria Jadi Perhatian
Selain penataan organisasi, rapat tersebut membahas pentingnya memperjelas jalur penanganan konflik agraria dan membedakannya dari penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.
BRAN diarahkan menjalankan mandat reforma agraria, termasuk penanganan konflik agraria struktural sesuai kewenangannya. Sementara itu, pelayanan teknis dan persoalan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, persoalan administrasi pertanahan dapat berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut membuat koordinasi serta pertukaran data antarlembaga menjadi penting agar penanganan kasus berlangsung menyeluruh.
Dedi menegaskan, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat ketidakjelasan koordinasi maupun pembagian tanggung jawab antarinstansi.
“Rakyat tidak boleh dipersulit karena persoalan koordinasi antarlembaga. Jika suatu kasus melibatkan beberapa kewenangan, harus ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang menangani, siapa yang mendukung, dan bagaimana penyelesaiannya dikoordinasikan. Kepastian proses ini menjadi bagian penting dari pelayanan reforma agraria,” tegasnya.
Pembagian kewenangan tersebut akan diselaraskan melalui regulasi organisasi dan mekanisme kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, batas tanggung jawab BRAN dan ATR/BPN diharapkan semakin jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perpres BRAN Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026
Agenda berikutnya adalah penyelesaian Peraturan Presiden tentang organisasi BRAN yang akan menjadi landasan penataan jabatan, pemenuhan kebutuhan SDM, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
BRAN menargetkan regulasi tersebut rampung pada pekan keempat Oktober 2026. Target ini diharapkan mendukung persiapan program 100 hari yang direncanakan mulai berjalan pada November 2026.
Rancangan SOTK BRAN mencakup empat bidang kedeputian yang menangani peta jalan reforma agraria, redistribusi dan legalisasi tanah, penyelesaian konflik, serta koordinasi lintas sektor.
Penyusunan struktur tersebut mempertimbangkan mandat hukum, kebutuhan pelayanan, beban kerja, dan efektivitas organisasi agar pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara terarah.
Rapat juga membahas kebutuhan pusat data agraria, analisis beban kerja, penguatan SDM, pengembangan jabatan fungsional mediator agraria, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Seluruh kebutuhan tersebut harus diselaraskan dengan ketersediaan anggaran dan tahapan pembentukan organisasi. Kejelasan pembagian tugas menjadi salah satu prasyarat agar proses transisi tidak menimbulkan hambatan baru dalam pelayanan kepada masyarakat.
BRAN Dituntut Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Dedi Prasetyo menegaskan, percepatan operasionalisasi BRAN harus disertai indikator keberhasilan yang konkret. Indikator tersebut mencakup kejelasan alur penanganan kasus, penguatan koordinasi lintas sektor, dan percepatan pelaksanaan program reforma agraria.
“Fokus kita bukan sekadar membentuk lembaga, tetapi memastikan mandat reforma agraria dapat dijalankan. Organisasi yang efektif harus mampu memperjelas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, dan membantu menyelesaikan persoalan agraria secara terkoordinasi. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang dirasakan rakyat,” tutup Dedi.
Koordinasi antara BRAN dan ATR/BPN diharapkan menjadi landasan bagi tata kelola reforma agraria yang lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.
Dengan pembagian kewenangan yang tegas serta mekanisme koordinasi yang jelas, pembentukan BRAN diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan struktur birokrasi, tetapi juga memperkuat upaya penyelesaian persoalan agraria dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














Komentar