JurnalPatroliNews | Blitar – Persoalan konflik agraria di kawasan eks Perkebunan Kroewoek Java Plantations, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian. Di tengah ketidakpastian pengelolaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, Kelompok Tani Suka Mulya Abadi berupaya mencari jalan penyelesaian dengan menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi kepada Penasihat Presiden Bidang Politik, Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya dalam suasana santai dan kekeluargaan. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, Slamet, bersama sejumlah pengurus kelompok tani, didampingi Sugeng, tokoh organisasi kemasyarakatan Kabupaten Blitar yang selama ini turut memberikan pendampingan kepada petani. Mereka juga didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyer’s.
Di balik suasana pertemuan yang penuh keakraban tersebut, tersimpan persoalan serius yang membutuhkan perhatian. Slamet memaparkan berbagai tekanan yang menurutnya dialami para petani selama menggarap lahan eks perkebunan tersebut. Mulai dari dugaan intimidasi, provokasi, hingga tindakan anarkis yang disebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan kelompok tani.
Slamet mengungkapkan, para petani selama ini berusaha menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Mereka memilih menahan diri dan mengedepankan sikap dewasa demi menghindari benturan fisik yang dapat merugikan masyarakat.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat persoalan berhenti. Sejumlah anggota kelompok tani bahkan beberapa kali harus memenuhi panggilan kepolisian menyusul adanya laporan dari pihak lain. Meski demikian, menurut Slamet, hingga saat ini tidak ada perkara hukum yang berlanjut terhadap mereka.
“Kami meyakini tidak ada kesalahan dalam menggarap lahan ini. PT Rotorejo Kruwuk yang sebelumnya sempat menggarap lahan telah berhenti sejak sekitar 2009 karena HGU-nya telah berakhir,” tegas Slamet.
Persoalan Eks-HGU Menjadi Akar Sengketa
Konflik yang terjadi di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang. Area yang kini digarap masyarakat merupakan bagian dari bekas Perkebunan Kroewoek Java Plantations, yang keberadaannya telah tercatat sejak masa kolonial Belanda. Perusahaan perkebunan Kroewoek diketahui berdiri pada 1909.
Dalam perjalanan sejarahnya, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah PT Rotorejo Kruwuk. Persoalan kemudian berkembang setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada 2009 dan tidak diperpanjang hingga saat ini.
Situasi tersebut memunculkan perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan setelah berakhirnya masa berlaku HGU. Persoalan semakin kompleks dengan adanya dugaan penyewaan sebagian lahan kepada pihak ketiga setelah hak tersebut berakhir.
Sengketa agraria antara PT Rotorejo Kruwuk dan kelompok masyarakat di Desa Gadungan serta Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, juga telah menjadi perhatian dalam sejumlah kajian akademik.
Pada 2025, harapan penyelesaian sempat menguat setelah berlangsung pertemuan di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. Dalam pertemuan tersebut dibahas kesepakatan pelaksanaan reforma agraria melalui redistribusi tanah dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, kelompok masyarakat, serta pemerintah desa.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek reforma agraria.
Akan tetapi, kesepakatan administratif tersebut belum sepenuhnya menghilangkan persoalan di lapangan. Sebelumnya juga muncul laporan mengenai dugaan penyerbuan dan perusakan posko petani oleh pihak yang diduga terlibat dalam konflik tersebut.
Saurip Kadi Ingatkan Perjuangan Harus Sesuai Hukum
Mendengarkan berbagai penjelasan tersebut, Saurip Kadi menyampaikan pesan agar para petani tetap mengedepankan perjuangan yang benar, bertanggung jawab, serta tidak keluar dari koridor hukum.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk melihat persoalan secara objektif dan memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan keadilan. Bahkan, Saurip menyatakan kesediaannya untuk turun tangan apabila ditemukan persoalan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Pesan tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi delegasi petani. Mereka berharap persoalan yang selama ini dihadapi tidak hanya dipandang sebagai sengketa penguasaan tanah di tingkat daerah, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan reforma agraria.
Petani Menginginkan Kemandirian Ekonomi Desa
Sementara itu, Sugeng menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan kelompok tani bukanlah untuk menciptakan pertentangan dengan pihak mana pun. Para petani hanya menginginkan kesempatan mengelola lahan secara aman dan produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga serta masyarakat pedesaan.
Menurutnya, akses terhadap tanah memiliki hubungan erat dengan kemandirian ekonomi masyarakat. Lahan pertanian bukan sekadar tempat bercocok tanam, melainkan sumber penghidupan yang dapat menggerakkan aktivitas ekonomi desa.
“Kepentingan para petani tidak lain adalah untuk bisa menggarap lahan demi menuju kemandirian masyarakat pedesaan, sehingga nantinya dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sugeng.
Pertemuan dengan Saurip Kadi diharapkan menjadi salah satu pintu untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Gandusari secara menyeluruh.
Bagi Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, kepastian hukum, perlindungan dari segala bentuk intimidasi, serta keberlanjutan aktivitas pertanian merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditawar.
Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut nyata dari berbagai kesepakatan reforma agraria yang sebelumnya telah dibangun. Sebab, keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya diukur melalui rencana redistribusi maupun penerbitan sertifikat, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin masyarakat dapat mengelola tanah secara aman, tertib, dan produktif.
Persoalan di Blitar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan kehadiran negara, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang objektif agar hak dan kepentingan seluruh pihak dapat ditempatkan secara proporsional.















Komentar