JurnalPatroliNews | Jakarta – Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menuai perhatian Komisi II DPR RI. Rencana yang disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak mengganggu keberlangsungan bank pembangunan daerah (BPD).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi perpindahan dana penggajian dan kas dari bank daerah ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Rifqi, perubahan jalur pembayaran gaji ASN berpotensi memengaruhi penghimpunan dana murah yang selama ini menjadi salah satu penopang kegiatan usaha perbankan daerah.
“Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70% akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, bank daerah yang berstatus badan usaha milik daerah (BUMD) perlu mendapat perhatian agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian daerah.
Karena itu, Rifqi menyarankan agar rencana pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih tidak diterapkan dengan mengabaikan kondisi dan kesiapan ekosistem perbankan daerah.
Komisi II DPR Usulkan Skema Pembayaran Dibagi Dua
Rifqi mengusulkan agar mekanisme pembayaran gaji ASN dibedakan berdasarkan instansi tempat pegawai bekerja.
Dalam skema yang diajukannya, gaji PNS di kementerian dan lembaga pemerintah pusat dapat dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih. Sementara itu, penggajian PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah tetap dilakukan melalui BPD masing-masing.
Menurut dia, skema tersebut dapat membuka ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam pelayanan keuangan tanpa harus memindahkan seluruh transaksi penggajian dari bank daerah.
“Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi. Dengan adanya gagasan dan usulan dari Menteri Koperasi agar Koperasi Desa Merah Putih menjadi outlet bagi pelayanan gaji baik PNS, PPPK maupun pensiunan, maka saya sarankan hal tersebut bisa dibagi atas dua ranah,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Ia menjelaskan, BPD dapat menjalin kerja sama dengan Kopdes Merah Putih yang beroperasi di wilayah masing-masing. Dengan demikian, koperasi tetap berpeluang mengambil bagian dalam pelayanan pembayaran gaji, sedangkan peran perbankan daerah dapat dipertahankan.
“Khusus bagi pegawai negeri sipil kementerian lembaga itu bisa langsung melalui Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi kemudian khusus untuk PNS dan PPPK daerah tetap melalui BPD masing-masing yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi Merah Putih yang ada di daerah, dengan itu kemudian ekosistemnya tetap terjaga,” jelasnya.
Kredit PNS dan PPPK Jadi Perhatian
Selain persoalan penghimpunan dana, Rifqi juga menyoroti hubungan antara pembayaran gaji dan layanan kredit yang selama ini diberikan bank daerah kepada pegawai pemerintah.
Menurut dia, banyak PNS dan PPPK pemerintah daerah memiliki pinjaman di bank daerah. Perubahan rekening penerimaan gaji berpotensi menimbulkan persoalan teknis apabila tidak disertai pengaturan mekanisme pembayaran cicilan yang memadai.
“Satu hal yang juga harus diingat bahwa rata-rata PNS dan PPPK daerah itu memiliki kredit perbankan yang cukup dominan di bank-bank daerah. Kalau kemudian penggajiannya tidak melalui lagi bank-bank daerah, maka bank-bank daerah tersebut tentu akan kesulitan untuk melakukan autodebet atas kewajiban para PNS tersebut,” ungkap Rifqi.
Ia mengingatkan, kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat koperasi desa harus disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap sektor lain.
“Inilah yang saya kira perlu mendapat perhatian kita, hal-hal teknis tetapi kemudian jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain,” tuturnya.
Rifqi menilai, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi teknis pembayaran gaji. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan stabilitas perbankan daerah, kelancaran pembayaran kewajiban kredit pegawai, serta kesiapan koperasi dalam memberikan layanan keuangan.
Pemerintah Diminta Libatkan Kementerian dan Gubernur
Rifqi menegaskan bahwa wacana pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum diterapkan secara luas.
Menurut dia, koordinasi diperlukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan ASN dan pemerintahan daerah.
“Itu kan baru usulan dari Menteri Koperasi ke Menteri Keuangan. Harusnya sih dibicarakan dengan kementerian terkait ya, Menpan RB, kemudian Menteri Dalam Negeri dan seterusnya,” kata Rifqi.
Ia juga mendorong agar para gubernur dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kesiapan operasional Kopdes Merah Putih di berbagai daerah, mengingat kondisi dan kemampuan masing-masing koperasi belum tentu seragam.
“Termasuk para gubernur idealnya juga diajak bicara, karena terkait dengan kesiapan koperasi desa merah putih kan juga harus dipastikan apakah di seluruh tempat sudah bisa operasional atau belum,” sambungnya.
Menkop Sebut Pembayaran Gaji Lewat Kopdes Diajukan ke Kemenkeu
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji PNS atau ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Ferry mengatakan anggaran untuk penggajian tersebut telah disiapkan. Namun, ia belum memaparkan secara terperinci mekanisme pelaksanaan maupun teknis penyaluran pembayaran melalui koperasi.
“Mekanismenya kan udah dianggarin, nanti pembayarannya melalui [Kopdes]. Udah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Ketika ditanya mengenai kesiapan pelaksanaannya, Ferry menyatakan pembayaran akan siap dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa rencana tersebut ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini, bukan menunggu 2027.
“Udah akan siap dibayarkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaksanaan dimulai pada 2027, Ferry menjawab, “Sekarang ini.”
Meski demikian, rincian teknis, cakupan penerima, mekanisme penyaluran, serta kesiapan operasional koperasi masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi pemerintah.
Wacana ini pun menempatkan pemerintah pada tantangan untuk memperluas peran Kopdes Merah Putih sekaligus menjaga kesinambungan layanan keuangan. Pembahasan lintas kementerian dan pemerintah daerah akan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang dipilih dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan yang tidak diinginkan terhadap ekosistem perbankan daerah.















Komentar