Breaking News! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkembangan signifikan terjadi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus serta jajaran Komisi Hukum DPR RI.

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, disertai rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini diakomodasi dalam ketentuan KUHP terbaru.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang advokat berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Totok.

Pengembangan Sejumlah Perkara Strategis

Kortastipidkor menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN, penanganan perkara PT Asabri (Persero), hingga dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan berbagai aset bernilai sangat besar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Emas batangan seberat 74 kilogram;
  • Uang tunai Rp100 juta;
  • Valuta asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
  • 14.083.800 dolar Singapura.

Total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut diamankan uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing senilai 3.130.000 dolar Singapura serta 889.965 dolar Amerika Serikat, dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.

Tak hanya uang dan logam mulia, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, perangkat komputer, telepon genggam, serta barang bukti elektronik lainnya yang diyakini berkaitan dengan proses penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kortastipidkor menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Aparat masih mendalami asal-usul seluruh aset yang telah disita sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman terhadap aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Komentar