JurnalPatroliNews | Jakarta — Bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana menjadi salah satu materi penting yang dibahas dalam Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., memberikan pembekalan mengenai peran bukti elektronik sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan.
Lukas Alexander yang menjabat Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai, TPKL dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kampus A, Gedung Satya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Materi bertajuk “Alat Bukti Elektronik dalam Penanganan Tindak Pidana: Perspektif Penyidikan, Penuntutan, dan Pembuktian di Persidangan” tersebut membahas pentingnya pemahaman teknis dan hukum dalam menangani informasi digital yang berkaitan dengan suatu perkara pidana.
Tidak hanya memaparkan aspek teoretis, Lukas juga mengajak peserta memahami penerapan bukti elektronik melalui pemaparan dan praktik langsung. Peserta diperkenalkan pada pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi, memperoleh, memeriksa, serta menyajikan bukti elektronik agar proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jejak digital berperan dalam pembuktian perkara
Perkembangan teknologi informasi turut mengubah pola dan modus operandi kejahatan. Komunikasi melalui aplikasi, transaksi daring, dokumen digital, serta aktivitas pada perangkat elektronik dapat menyimpan informasi yang relevan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana.
Jejak digital dapat membantu penegak hukum menelusuri hubungan antarpihak, waktu terjadinya peristiwa, pola komunikasi, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, keberadaan data digital tidak serta-merta menjadikannya bukti yang kuat. Asal-usul data, keaslian, integritas, relevansi, serta legalitas cara memperolehnya menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Karena itu, penanganan bukti elektronik membutuhkan kecermatan sejak tahap pengumpulan hingga pemeriksaan dan penggunaannya dalam proses pembuktian. Prosedur yang tepat diperlukan agar informasi digital tidak hanya ditemukan, tetapi juga dapat diuji dan dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Membedakan data elektronik, barang bukti, dan hasil forensik digital
Dalam pembekalan tersebut, peserta juga diajak memahami perbedaan antara data elektronik, barang bukti, dan hasil forensik digital.
Data elektronik merupakan informasi digital yang berkaitan dengan perkara, antara lain isi pesan, surat elektronik atau email, rekaman kamera pengawas (CCTV), data transaksi, metadata, serta log sistem.
Sementara itu, barang bukti dapat berupa perangkat atau benda yang relevan dengan perkara, seperti telepon seluler, komputer, dan media penyimpanan digital yang diperoleh serta ditangani berdasarkan prosedur hukum.
Adapun hasil forensik digital merupakan keluaran pemeriksaan terhadap data atau perangkat elektronik. Proses tersebut dapat mencakup ekstraksi data, analisis metadata, verifikasi integritas, dan penyusunan laporan pemeriksaan yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.
Ketiganya saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Pemahaman atas perbedaan tersebut diperlukan agar penanganan bukti elektronik tidak berhenti pada pengumpulan perangkat atau penemuan data, melainkan berlanjut pada pemeriksaan yang sistematis dan relevan dengan pembuktian perkara.
Pembahasan juga menyinggung kerangka hukum yang berkaitan dengan bukti elektronik di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan khusus yang relevan dengan tindak pidana tertentu.
Empat aspek penting dalam menilai bukti elektronik
Salah satu pokok materi yang dibahas Lukas adalah empat aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kekuatan pembuktian elektronik, dengan merujuk pada Pasal 235 ayat (3)–(5) KUHAP sebagaimana disebutkan dalam bahan kegiatan.
Pertama, legalitas, yakni memastikan bukti diperoleh dan ditangani sesuai ketentuan hukum. Kedua, integritas, yaitu menjaga keutuhan data agar tidak berubah atau dimanipulasi selama proses penanganan.
Ketiga, autentisitas, yakni memastikan bukti benar-benar berasal dari sumber yang diklaim. Keempat, relevansi, yaitu menilai keterkaitan bukti dengan fakta dan unsur tindak pidana yang sedang diperiksa.
Bukti elektronik sendiri memiliki bentuk yang beragam, mulai dari komunikasi digital, dokumen elektronik, rekaman audio dan video, metadata, log sistem, transaksi elektronik, hingga data yang tersimpan pada perangkat maupun layanan komputasi awan atau cloud.
Dengan memahami berbagai aspek tersebut, peserta diharapkan dapat melihat bahwa kekuatan bukti elektronik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya data yang terkumpul. Kualitas penanganan, keabsahan perolehan, keutuhan informasi, serta relevansinya terhadap perkara turut menentukan nilai pembuktiannya.
Perkuat kapasitas auditor APIP Sidoarjo
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, pada 26–30 Oktober 2026, tersebut merupakan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebanyak 30 peserta dari kalangan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam memahami hukum pidana dan menangani dugaan tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing.
Materi yang disampaikan Lukas Alexander menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan peserta mengenai perkembangan pembuktian di era digital. Pembekalan tersebut juga menekankan pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta akuntabilitas dalam menangani informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Melalui kegiatan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong peningkatan kapasitas aparatur pengawasan pemerintah agar mampu memahami persoalan hukum secara lebih komprehensif, profesional, dan bertanggung jawab.
Penguasaan terhadap bukti elektronik diharapkan dapat membantu APIP menjalankan fungsi pengawasan, memahami indikasi penyimpangan, serta membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, pelatihan tersebut tidak hanya memperkaya pengetahuan teknis para auditor, tetapi juga memperkuat pemahaman bahwa penanganan dugaan tindak pidana harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur yang sah, dan prinsip kepastian hukum.















Komentar