Cabut Pepres Investasi Miras, Bukti Jokowi Tidak Anti Islam

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal melegalkan minuman keras yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Qodari, pencabutan Perpres itu menunjukkan sikap demokratis dari seorang Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” kata Qodari lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).

Pembatalan Perpres itu juga sekaligus membuktikan bahwa Jokowi mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam, dan menepis anggapan Pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” ucapnya.

Sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya terlihat pada polemik Perpres legalitas investasi miras saja, tetapi hal itu juga terjadi pada tahun 2018, dimana Jokowi pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Mengenai UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), meskipun peraturannya rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

“Untuk catatan, sebetulnya Pak Jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras, dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

(askara)

Komentar