Catat! Hubungi Nomor Ini Bila Temukan Harga Vitamin dan Obat-obatan Tak Wajar

JurnalPatroliNews – Polda Metro Jaya membua hotline pengaduan dan pelaporan seputar penimbunan dan kenaikan harga tabung oksigen, obat dan vitamin serta hoaks terkait pandemi COVID-19.

Melalui hotline ini masyarakat bisa mengadukan mengenai kenaikan harga vitamin dan obat-obatan secara tidak wajar dan kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar COVID-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Silakan hubungi call center atau hotline Ditkrimsus Polda Metro Jaya via telepon atau WhatsApp 081113110110 atau 110 Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Hotline Ditkrimsus ini juga menerima laporan dan pengaduan mengenai tindak pidana penipuan yang dialami oleh masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan seputar penimbunan oksigen, harga vitamin dan obat-obatan yang tak wajar, serta hoaks terkait pandemi COVID-19. [Dok. Polda Metro Jaya]
Salah satu pengungkapan terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah terbongkarnya sindikat penipuan dengan modus penjualan tabung oksigen melalui media sosial Instagram.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S.

Para tersangka ini menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp 750 ribu per tabung menggunakan akun Instagram @umina_collection99.

Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan sindikat ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Korban pertama membeli satu tabung oksigen Rp 750.000 dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp 6.750.000.

Karena barang yang dipesan tak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.

Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

[Antara]

Komentar