Catat! Pemerintah Mengizinkan Penyesuaian Upah Buruh di 5 Sektor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai alasan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, aturan ini demi merespon dinamika politik-ekonomi global. Di mana, imbuh dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi penurunan nilai ekspor mencapai 4,15% secara bulanan dari Januari-Februari 2023.

“Kalau produksi berkurang, dampaknya ke tenaga kerja. Concern kita menyelamatkan pekerja, buruh gimana jangan sampai buruh lain terdampak negatif akibat situasi kurang baik tadi,” kata Indah dalam Konferensi Pers di kantor Kemenaker, Jumat (17/3/2023).

Dalam aturan ini, pemerintah mengizinkan penyesuaian upah di 5 sektor, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak. Salah satu syaratnya adalah jumlah minimum tenaga kerja.

“Pekerja/ buruh paling sedikit 200 orang, kalau 110 gimana? Ya nggak bisa, nggak bisa ditawar, kriteria dikunci karena ini kan aturan bagi industri padat karya di mana tenaga kerjanya banyak,” kata Indah.

Selain itu, produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan suratpermintaan pesanan. Alasan dua negara ini karena berdasarkan data permintaan ekspornya selalu turun.

“Semalam pengusaha ada yang nanya, ekspor saya ke Singapura, boleh nggak kurangi? Saya bilang nggak boleh, hanya AS dan Eropa di luar itu nggak boleh,” kata Indah.

Komentar