Dari Berbagai Modus! DJBC Ungkap: Baju Impor Bekas Sitaan Capai Rp 24,21 M di 2022

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan sejak 2020.

Pada 2020, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 169 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar. Kemudian, pada 2021 penindakan sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp 17,42 miliar.

“Setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan,” jelas Nirwala dalam siaran resminya, dikutip Jumat (17/3/2023).

Nirwala bilang, berbagai macam modus dilakukan oleh para importir nakal untuk bisa meloloskan pakaian bekas dari luar negeri. Mulai dari melalui pelabuhan tidak resmi dengan modus menyembunyikan dengan barang lain (undeclare).

Juga ada modus yang dilakukan dengan menyembunyikannya pada barang pelintas batas, atau barang bawaan penumpang. “Atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas,” ujarnya.

Titik awan masuknya baju impor bekas, kata Nirwala ada di beberapa lokasi. Seperti Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau, Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan.

Larangan impor pakaian bekas juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).

Nirwala menyebut, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pihaknya menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait. “Seperti Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan lain-lain,” ujarnya.

Komentar