Catat..! Segini Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL Dan PTSL-PM!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan Hak, dan sebagai upaya percepatan Sertifikasi 126 juta bidang tanah, Pemerintah terus mensosialisasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), juga dibuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

Fitriyani Hasibuan, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN,  mengatakan, ada perbedaan terkait biaya pengurusan Sertifikasi di PTSL dan PTSL-PM.

Ia mengatakan, sesuai Regulasi, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, dan di luar Jawa biayanya bisa lebih besar tergantung Daerahnya. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.

“Ada ongkos lelah untuk Desa, Rp 150 ribu untuk masang patok,” katanya.

Sedangkan untuk PTSL-PM, tidak dikenakan biaya, karena untuk program ini, biaya untuk patok, ditanggung pinjaman Bank Dunia, untuk membayar Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan).

“Ini gratis, karena dari Bank Dunia tadi,” lanjutnya.

Komentar