Catat..! Segini Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL Dan PTSL-PM!

Selain itu, baik PTSL maupun PTSL-PM, memiliki kesamaan mengenai bebas biaya, seperti peruntukan untuk pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/pengesahan Data Yuridis, dan Penerbitan Sertifikat. Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dua program ini akan dikenakan biaya. Para pemilik sertifikat akan mendapat surat terutang terkait BPHTB untuk dibayarkan.

Ia menjelaskan, ada beberapa Daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis atau tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah masing-masing.

Bagi Masyarakat yang masih dibebankan biaya sangat besar untuk pengurusan Sertifikat Tanahnya, segera laporkan ke Penegak Hukum atau Aparat terkait lainnya disertai bukti-bukti. Semoga bermanfaat.

Komentar