Coba Makan Pecel Lele 20 Menit, Bima Arya: Seperti Kesiangan Sahur

JurnalPatroliNews Jakarta  Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau operasional Pasar Bogor. Ia memantau penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat di pasar.

Dalam tinjauannya bersama Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Muzakkir, Bima menghampiri beberapa toko untuk mensosialisasikan peraturan baru PPKM Level 4 terkait operasional pasar.

Seperti diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Menurut Bima sejumlah pedagang sudah paham mengenai aturan tersebut. Namun, ia menegaskan penerapan protokol kesehatan harus terus diawasi.

“Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan perpanjangan PPKM. Ada beberapa yang berubah, yaitu pasar tradisional non bahan pokok. Tadi kita lihat, semua sudah paham jam operasionalnya sampai jam 15.00 WIB. Saya titip agar jaga protokol kesehatan,” ujar Bima dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Saat berkunjung ke Pasar Bogor, Bima melihat banyak warga yang menjual emas perhiasan. Ia menyimpulkan fenomena itu menandakan sejumlah masyarakat mengalami masalah perekonomian.

“Ini berarti warga banyak yang kesulitan karena penghasilannya berkurang bahkan hilang. Sehingga mereka mulai menjual perhiasannya. Ini menjadi perhatian kita juga untuk terus mengucurkan bantuan,” paparnya.

Selain memantau dan mensosialisasikan aturan, Bima juga berbelanja di beberapa toko. Bima membeli sejumlah perlengkapan sekolah seperti seragam, tas dan lain sebagainya untuk dibagikan kepada warga yang ia temui saat blusukan.

Usai dari Pasar Bogor, Bima berkeliling ke wilayah pelosok di kawasan Mulyaharja, Bogor Selatan. Pada kesempatan ini Bima Arya didampingi Camat Bogor Selatan Hidayatulloh dan Lurah Mulyaharja Indra Permana. Ia membagikan bantuan berupa sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Kampung Lembur Sawah yang membutuhkan.

“Pesan saya kepada para Camat dan Lurah jangan sampai ada warga yang tertinggal dan terlewat. Jangan sampai ada warga yang tidak diperhatikan, semua harus turun. Walaupun sudah memperoleh bantuan dari program pemerintah tetapi kalau masih ada persediaan logistik di Posko, silahkan disalurkan saja,” ungkap Bima.

Bima juga menjajal makan di warung Pecel Lele di bilangan Tanah Sereal. Ia mencoba menerapkan aturan makan di tempat maksimal 20 menit. Menurutnya, dengan waktu tersebut memungkinkan untuk menghabiskan makanan, tapi mesti melahapnya dengan cepat.

Kemudian Bima Arya mencoba makan di warung Pecel Lele, Jalan Dadali, Tanah Sareal untuk mengetahui penerapannya di lapangan, terutama soal waktu makan maksimal 20 menit.

Seperti diatur dalam Instruksi Mendagri, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

“Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktik maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi risiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman,” cetus Bima.

Komentar