Dana Talangan Terbatas, Pengamat Sebut Kenaikan BBM Nonsubsidi Realistis Demi Jaga Keuangan Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp16.250 per liter terus menuai gelombang protes dari masyarakat.

Kendati demikian, sejumlah ekonom senior menilai langkah menaikkan harga komoditas energi tersebut pada dasarnya sudah sangat sulit untuk dihindari.

Hal itu terjadi lantaran harga jual retail Pertamax selama beberapa bulan terakhir sengaja ditahan oleh pemerintah di bawah tingkat nilai keekonomian riilnya.

Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, memaparkan bahwa pihak Pertamina selama ini menambal selisih biaya dengan menggunakan dana talangan internal perusahaan.

Namun, Hendry mengingatkan bahwa kebijakan intervensi keuangan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mungkin bisa dilakukan tanpa batas waktu yang jelas.

“Setelah beberapa waktu ditahan, BBM nonsubsidi tidak bisa lagi ditahan sehingga dilepas mengikuti mekanisme pasar, karena itu kenaikan yang sekarang terjadi cukup tinggi,” kata Hendry Cahyono dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).

Hendry menegaskan bahwa berbeda dengan varian BBM bersubsidi, lini produk Pertamax sama sekali tidak mendapatkan alokasi sokongan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kondisi tersebut membuat pergerakan harga jual Pertamax di tingkat konsumen secara otomatis wajib mengikuti dinamika perkembangan pasar internasional.

Tekanan terhadap struktur modal Pertamina kian membesar menyusul kombinasi pelemahan nilai tukar Rupiah dan tren kenaikan harga minyak mentah di kancah global.

Jika badan usaha milik negara tersebut terus dipaksa menanggung beban selisih harga, kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak rasio keuntungan sekaligus menggerus tingkat kepercayaan investor makro.

Validasi Koridor Rumus Kepmen ESDM dan Dampak Kompensasi

Pandangan senada juga diutarakan oleh Pakar Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyaki, yang menilai lonjakan tarif ini berkorelasi langsung dengan biaya penyediaan energi nasional.

Yayan menjelaskan bahwa tata cara dan formula penetapan harga BBM dalam negeri sejauh ini telah diatur secara baku di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019.

Di dalam aturan hukum tersebut, formulasinya sangat bergantung pada rata-rata harga produk minyak di pasar Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) serta kurs Dolar AS.

Berdasarkan draf perhitungan matematis yang dilakukannya, harga keekonomian riil untuk satu liter Pertamax saat ini memang berada di rentang Rp14.150 hingga Rp16.650.

Dengan demikian, langkah pemerintah yang mematok harga baru di level Rp16.250 per liter dinilai masih sangat rasional dan berada di dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, dirinya memperingatkan bahwa pemanfaatan dana talangan korporasi untuk menekan harga sebenarnya tidak menghilangkan beban biaya melainkan hanya menundanya saja.

Pada akhirnya, akumulasi selisih harga tersebut tetap akan ditagihkan kepada pihak pemerintah melalui mekanisme klaim dana kompensasi energi.

Oleh karena itu, kedua pakar sepakat bahwa melakukan penyesuaian harga secara berkala jauh lebih realistis demi menjaga kesehatan neraca keuangan BUMN serta stabilitas sektor investasi energi nasional.

Komentar